Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PBK PPh 25 ke jenis hutang pajak lainnya
PBK PPh 25 ke jenis hutang pajak lainnya
Dear suhu2 pajak,
Apakah kelebihan setor PPh 25 dapat dilakukan PBK ke jenis hutang pajak yang lainnya?
thanks
- Originaly posted by high heels:
Apakah kelebihan setor PPh 25 dapat dilakukan PBK ke jenis hutang pajak yang lainnya?
Bisa, ada baiknya pindahkan ke masa pajak lainnya untuk PPh yang sama.
Dear rekan Yunifer,
Masalahnya "jumlah" setoran pph 25 telah sesuai dgn perhitungan angsuran pph 25 di SPT badan tahun kemarin. Sehingga "secara rill" tdk ada kelebihan bayar, namun secara proyeksi SPT Badan 2015, perusahaan kami sudah LB.
Di KEP 537/2000 (pasal7), syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan adalah "Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25…."
Sedangkan, perusahaan kami hanya mengalami penurunan 50% (LIMA PULUH PERSEN) dari pajak penghasilan yang terutang, namun posisi SPT Tahunan 2015 sudah menunjukan LB 🙁
Adakah cara lain yang dapat ditempuh untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25?? Karena menurut kami 75%, adalah persentase yang sangat besar dan tidak masuk akal sama sekali.
WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) yaitu WP yang apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Jika penurunan PPh terutang perusahaan 50% artinya PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut 50% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Berarti seharusnya Rekan High Heels masuk kriteria KEP-537/PJ./2000.
(itu menurut saya)- Originaly posted by high heels:
Apakah kelebihan setor PPh 25 dapat dilakukan PBK ke jenis hutang pajak yang lainnya?
Kelebihan setor PPh 25? Bisa diberikan contohnya?
- Originaly posted by begawan5060:
Kelebihan setor PPh 25? Bisa diberikan contohnya?
benar.. kasus ini masih buram.
- Originaly posted by high heels:
Adakah cara lain yang dapat ditempuh untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25?? Karena menurut kami 75%, adalah persentase yang sangat besar dan tidak masuk akal sama sekali.
Originaly posted by win_gayo:Berarti seharusnya Rekan High Heels masuk kriteria KEP-537/PJ./2000.
(itu menurut saya)dicoba saran ini