Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pbk PPh 22 Ekspor batubara
Pbk PPh 22 Ekspor batubara
Dear Rekan-rekan,
Mau tanya perihal syarat proses pbk pph 22 ekspor batubara, ada kesalahan pembayaran dikarenakan kesalahan NPWP, harusnya NPWP cabang namun ini bayarnya ke NPWP pusat.
mohon advicenya dari rekan-rekan ortax
bukannya sudah benar bu pakai npwp pusat? kalau saya selalu pakai npwp pusat
logikanya npwp setor pph ps 22 = npwp yg digunakan dlm peb.
menurup AR'nya tidak bisa rekan, harus sesuai lokasi dimana tambang itu.
makanya saya mau melakukan PBK atas pembayaran tersebut.Terima kasih rekan Genuine,
Viewing 1 - 6 of 6 replies