Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PBK Pemotongan PPh 23 ke PPh Final ayat (2)
PBK Pemotongan PPh 23 ke PPh Final ayat (2)
Dear Rekan Ortax,
PT.A dikenai PPh Final ( sesuai PP No.46) melakukan kegiatan/penjualan jasa dan atas transaksi tersebut dipotong PPh 23. belum mengajukan SKB.
Apakah bisa atas transaksi tersebut (sudah dibayar dan dipotong) dilakukan pengajuan SKB? (saat ini PT. A belum bisa mengajukan SKB karena belum melaporkan PPh Badannya.) Bagaimana jika SKB nya diajukan 2 bulan kemudian?
Untuk PPh 23 nya bisa tidak dilakukan PBK? (data yang dimiliki PT.A hanya bukti potong)Dear Rekan Ortax,
PT.A dikenai PPh Final ( sesuai PP No.46) melakukan kegiatan/penjualan jasa dan atas transaksi tersebut dipotong PPh 23. belum mengajukan SKB.
Apakah bisa atas transaksi tersebut (sudah dibayar dan dipotong) dilakukan pengajuan SKB? (saat ini PT. A belum bisa mengajukan SKB karena belum melaporkan PPh Badannya.) Bagaimana jika SKB nya diajukan 2 bulan kemudian?
Untuk PPh 23 nya bisa tidak dilakukan PBK? (data yang dimiliki PT.A hanya bukti potong)- Originaly posted by upiet:
Apakah bisa atas transaksi tersebut (sudah dibayar dan dipotong) dilakukan pengajuan SKB?
tidak
Originaly posted by upiet:Bagaimana jika SKB nya diajukan 2 bulan kemudian?
boleh saja asal persyaratan lampiran memenuhi
Originaly posted by upiet:Untuk PPh 23 nya bisa tidak dilakukan PBK? (data yang dimiliki PT.A hanya bukti potong)
bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan
- Originaly posted by upiet:
Apakah bisa atas transaksi tersebut (sudah dibayar dan dipotong) dilakukan pengajuan SKB?
tidak
Originaly posted by upiet:Bagaimana jika SKB nya diajukan 2 bulan kemudian?
boleh saja asal persyaratan lampiran memenuhi
Originaly posted by upiet:Untuk PPh 23 nya bisa tidak dilakukan PBK? (data yang dimiliki PT.A hanya bukti potong)
bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan
Bagaimana jika baru dibayar sebagian? bisakah diajukan SKB nya?
Originaly posted by priadiar4:bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan
dikreditkannya kemana? sedangkan PT.A kena PP 46
Bagaimana jika baru dibayar sebagian? bisakah diajukan SKB nya?
Originaly posted by priadiar4:bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan
dikreditkannya kemana? sedangkan PT.A kena PP 46
- Originaly posted by upiet:
dikreditkannya kemana? sedangkan PT.A kena PP 46
di SPT Tahunan Badan di perhitungan PPh umum untuk Jan-Jun 2013
- Originaly posted by upiet:
dikreditkannya kemana? sedangkan PT.A kena PP 46
di SPT Tahunan Badan di perhitungan PPh umum untuk Jan-Jun 2013
kasusnya untuk 2014
kasusnya untuk 2014
- Originaly posted by upiet:
kasusnya untuk 2014
tetap, pilihannya itu,
Originaly posted by priadiar4:bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan
- Originaly posted by upiet:
kasusnya untuk 2014
tetap, pilihannya itu,
Originaly posted by priadiar4:bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan