Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PBK Pemotongan PPh 23 ke PPh Final ayat (2)

  • PBK Pemotongan PPh 23 ke PPh Final ayat (2)

  • upiet

    Member
    18 March 2014 at 10:55 am
  • upiet

    Member
    18 March 2014 at 10:55 am

    Dear Rekan Ortax,

    PT.A dikenai PPh Final ( sesuai PP No.46) melakukan kegiatan/penjualan jasa dan atas transaksi tersebut dipotong PPh 23. belum mengajukan SKB.
    Apakah bisa atas transaksi tersebut (sudah dibayar dan dipotong) dilakukan pengajuan SKB? (saat ini PT. A belum bisa mengajukan SKB karena belum melaporkan PPh Badannya.) Bagaimana jika SKB nya diajukan 2 bulan kemudian?
    Untuk PPh 23 nya bisa tidak dilakukan PBK? (data yang dimiliki PT.A hanya bukti potong)

  • upiet

    Member
    18 March 2014 at 10:55 am

    Dear Rekan Ortax,

    PT.A dikenai PPh Final ( sesuai PP No.46) melakukan kegiatan/penjualan jasa dan atas transaksi tersebut dipotong PPh 23. belum mengajukan SKB.
    Apakah bisa atas transaksi tersebut (sudah dibayar dan dipotong) dilakukan pengajuan SKB? (saat ini PT. A belum bisa mengajukan SKB karena belum melaporkan PPh Badannya.) Bagaimana jika SKB nya diajukan 2 bulan kemudian?
    Untuk PPh 23 nya bisa tidak dilakukan PBK? (data yang dimiliki PT.A hanya bukti potong)

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by upiet:

    Apakah bisa atas transaksi tersebut (sudah dibayar dan dipotong) dilakukan pengajuan SKB?

    tidak

    Originaly posted by upiet:

    Bagaimana jika SKB nya diajukan 2 bulan kemudian?

    boleh saja asal persyaratan lampiran memenuhi

    Originaly posted by upiet:

    Untuk PPh 23 nya bisa tidak dilakukan PBK? (data yang dimiliki PT.A hanya bukti potong)

    bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by upiet:

    Apakah bisa atas transaksi tersebut (sudah dibayar dan dipotong) dilakukan pengajuan SKB?

    tidak

    Originaly posted by upiet:

    Bagaimana jika SKB nya diajukan 2 bulan kemudian?

    boleh saja asal persyaratan lampiran memenuhi

    Originaly posted by upiet:

    Untuk PPh 23 nya bisa tidak dilakukan PBK? (data yang dimiliki PT.A hanya bukti potong)

    bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan

  • upiet

    Member
    18 March 2014 at 12:18 pm

    Bagaimana jika baru dibayar sebagian? bisakah diajukan SKB nya?

    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan

    dikreditkannya kemana? sedangkan PT.A kena PP 46

  • upiet

    Member
    18 March 2014 at 12:18 pm

    Bagaimana jika baru dibayar sebagian? bisakah diajukan SKB nya?

    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan

    dikreditkannya kemana? sedangkan PT.A kena PP 46

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 12:23 pm
    Originaly posted by upiet:

    dikreditkannya kemana? sedangkan PT.A kena PP 46

    di SPT Tahunan Badan di perhitungan PPh umum untuk Jan-Jun 2013

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 12:23 pm
    Originaly posted by upiet:

    dikreditkannya kemana? sedangkan PT.A kena PP 46

    di SPT Tahunan Badan di perhitungan PPh umum untuk Jan-Jun 2013

  • upiet

    Member
    18 March 2014 at 12:25 pm

    kasusnya untuk 2014

  • upiet

    Member
    18 March 2014 at 12:25 pm

    kasusnya untuk 2014

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 12:28 pm
    Originaly posted by upiet:

    kasusnya untuk 2014

    tetap, pilihannya itu,

    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 12:28 pm
    Originaly posted by upiet:

    kasusnya untuk 2014

    tetap, pilihannya itu,

    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dilakukan restitusi atau dikreditkan

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now