Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PBK (Pemindahbukuan) PPh pasal 23
Kepada Rekan ortax,<br /><br />Saya ingin menanyakan perihal PBK untuk PPH 23,<br />Jika kita memPBK kan PPh 23 masa Oktober ke Masa November namun jumlah PBK di masa November masih lebih, apakah bisa di PBK kan lagi ke masa desember sampai kelebihan yang di PBK tersebut habis.<br /><br />Terima Kasih,
bisa rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies