Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PBK KE PP 23
Dear Rekan
Kalau melakukan PBk ke PP 23 Tahun 2018
bagaimana nanti untuk pelaporannya ya ?
Mengingat PP 23 kan tidak ada pelaporan masa, tetapi hanya tahunanMohon pencerahannya..
disimpan saja bukti PBK nya.. nanti dilampirkan bukti pembayaran berikut PBKnya saat pelaporan SPT tahunan
Misal,
Kalau saya PBK PPh Final 4 ayat 2 ke PP 23 tahun 2018, tetapi PP 23 tahun 2018 itu untuk beberapa masa pajak, Apakah boleh? Di serahkan ke KPP dalam 1 surat atau bbrp surat ya rekan?- Originaly posted by van1234:
Kalau saya PBK PPh Final 4 ayat 2 ke PP 23 tahun 2018, tetapi PP 23 tahun 2018 itu untuk beberapa masa pajak, Apakah boleh? Di serahkan ke KPP dalam 1 surat atau bbrp surat ya rekan?
di rincikan dalam surat PBK itu untuk masa2 apa saja.. kalau mau beberapa surat juga gpp.. sama2 saja.
Maksudnya ada 1 SSP yg mau di PBK ke PPh Final 0,5% (PP 23) untuk beberapa masa pajak ya rekan?
Jika begitu cukup dengan 1 surat permohonan PBK, namun di surat tersebut dirincikan masa2 pajak yg menerima PBK beserta dgn nilainya permasa.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Maksudnya ada 1 SSP yg mau di PBK ke PPh Final 0,5% (PP 23) untuk beberapa masa pajak ya rekan?
Betul rekan…
sudah pernah kasus yang sama rekan? - Originaly posted by van1234:
sudah pernah kasus yang sama rekan?
Pernah rekan, apalagi pas baru keluarnya PP 23. hehe
- Originaly posted by eddy_20:
Maksudnya ada 1 SSP yg mau di PBK ke PPh Final 0,5% (PP 23) untuk beberapa masa pajak ya rekan?
Jika begitu cukup dengan 1 surat permohonan PBK, namun di surat tersebut dirincikan masa2 pajak yg menerima PBK beserta dgn nilainya permasa.Betul bisa seperti ini