Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PBK atau Pemindahbukuan
Perusahaan tempat saya bekerja menyewa sebuah toko seharga Rp. 300.000.000 untuk 3 tahun, untuk PPh Psl 4 (2) Sewa Tanah/Bangunan yang seharusnya perusahaan bayar 10% atau Rp. 30.000.000, namun si penyewa sudah bayar terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000,-
Setelah berkonsultasi dengan konsultan, harga sewa Rp. 300.000.000 di Gross Up menjadi Rp. 333.333.333 ( Pertanyaan : di Gross Up karena apa dan berapa persen ? )
Untuk hal ini apa perlu PBK ?
Terima kasih 🙂
- Originaly posted by Nurshovah:
Setelah berkonsultasi dengan konsultan, harga sewa Rp. 300.000.000 di Gross Up menjadi Rp. 333.333.333 ( Pertanyaan : di Gross Up karena apa dan berapa persen ? )
ya tanya konsultanya dong bos kenapa
- Originaly posted by sistop:
ya tanya konsultanya dong bos kenapa
hihihi bener nih.
Originaly posted by Nurshovah:Perusahaan tempat saya bekerja menyewa sebuah toko
Originaly posted by Nurshovah:namun si penyewa sudah bayar terlebih dahulu
maksudnya ini perusahaan rekan, sewa 300jt dan udah bayar 15jt utk pph nya?
gross up – 100/90 x 300jt (supaya owner terima tetep utuh 300jt)
tp liat lagi kontraknya 300jt itu sudah bersih atau belum dikurangi pph 4(2)
salam
Just share info,
Format pengajuan PBK sekarang pakai lampiran II dari PMK 242/PMK.03/2014 yaa guysss
yg udah bayar 15jt perusahaan saudara apa yg punya toko?
@ Sistop : kalau tidak mau jawab yowis toh…. -_-
@ MAhendra : 300 juta harga netto
@ Nugrohobasukirahmat : Yang Sudah Bayar 15 juta si penyewa….
diatas disebutkan : "Perusahaan tempat saya bekerja menyewa sebuah toko seharga Rp. 300.000.000 untuk 3 tahun"
terus dibawah disebutkan : yg sudah bayar 15juta adalah si penyewa (jadi bukan yg menyewakan).
berarti yg sudah bayar perusahaan saudara kan?harus jelas dulu yg ini.
klo 300jt udah bersih /netto ya berarti tinggal bayar lagi kekurangannya 33,33jt-15jt
cmiiw
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
harus jelas dulu yg ini.
he3… kritis