Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pbk atas pph bulan juli 2013

  • Pbk atas pph bulan juli 2013

     maspie updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 9 Posts
  • ChikiDolby9

    Member
    8 February 2014 at 9:21 am

    Rekan-rekan,

    Saya ada permasalahan sbb :
    Saya adalah wp pribadi dengan norma perhitungan.
    Di bulan juli 2013 seharusnya saya sudah membayar dengan cara pph psl 4 ayat 2 namun saya masih membayar dengan cara pph 25. Untuk bulan agustus sampai desember sudah pakai pph psl 4 ayat 2.

    Saya berencana untuk melakukan pbk atas pembayaran juli tersebut, namun nilai pph psl 25 yang sudah dibayar

  • ChikiDolby9

    Member
    8 February 2014 at 9:21 am
  • ChikiDolby9

    Member
    8 February 2014 at 9:24 am

    Namun pph psl 25 yg sudah saya bayar lebih besar dengan pph psl 4 ayat 2 yg seharusnya di bayar.

    Apakah Ada masalah jika kita pbk namun nilainya lebih besar Dari yang seharusnya di bayar ?

    Terima kasih rekan sekalian

  • priadiar4

    Member
    8 February 2014 at 6:26 pm
    Originaly posted by ChikiDolby9:

    Apakah Ada masalah jika kita pbk namun nilainya lebih besar Dari yang seharusnya di bayar ?

    tidak masalah, itukan hak rekan, ada kelebihan bayar..

  • maspie

    Member
    8 February 2014 at 11:40 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Namun pph psl 25 yg sudah saya bayar lebih besar dengan pph psl 4 ayat 2 yg seharusnya di bayar.

    Apakah Ada masalah jika kita pbk namun nilainya lebih besar Dari yang seharusnya di bayar ?

    Terima kasih rekan sekalian

    kalau menurut saya, mungkin PBK nya kita buat untuk 2 masa pembayaran PPh pasal 4 ayat 2 nya saja rekan.
    Misalnya gini :
    PPh Pasal 25 yg telah kita bayar itu jumlah nya 1.000.000
    sementara, rata2 PPh Final yg kita setorkan 500.000 – 700.000
    maka dari LB 1 jt tersebut, kita PBK kan ke 2 masa pajak A & B.
    Misalnya alokasikan ke masa Pajak A sebesar 500.000 dan ke masa B 500.000 juga.
    Jadi jika nanti setelah kita hitung ternyata di masa A kita harus bayar PPh Final sebesar 600.000, maka di bulan tersebut kita hanya cukup menambah bayar sebesar 100.000 saja.

    begitu juga dengan masa pajak B.

  • ChikiDolby9

    Member
    9 February 2014 at 5:57 pm

    Rekan maspie,

    Untuk masa agustus sampai desember sudah di bayar semua

  • maspie

    Member
    9 February 2014 at 6:42 pm
    Originaly posted by ChikiDolby9:

    Untuk masa agustus sampai desember sudah di bayar semua

    kan masih bisa kita PBK kan untuk masa Maret 2014 atau setelahnya rekan?

    salam

  • ChikiDolby9

    Member
    9 February 2014 at 7:49 pm

    Kalau kita pbk hanya untuk masa juli 13, Dan lebih bayar ga masalah kan ? karena saya pikir sudah terlewat jauh.

  • maspie

    Member
    9 February 2014 at 8:59 pm
    Originaly posted by ChikiDolby9:

    Kalau kita pbk hanya untuk masa juli 13, Dan lebih bayar ga masalah kan ? karena saya pikir sudah terlewat jauh.

    hmmm..kalau begitu, PBK untuk masa Juli 2013 sebesar dengan PPh Final yg seharusnya di setor, dan sisanya di pbk ke masa Maret 2014.
    jadi nanti pas setor PPh Final masa Maret 2014, tinggal membayar sisa kekurangannya saja.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now