Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PBK Atas PPH 26 ke PPH 23
PBK Atas PPH 26 ke PPH 23
Dear Rekan2
bulan ini saya ada kelebihan pembayaran PPH 26 atas royalty Kode MAP 411127-103, untuk itu saya akan mengajukan PBK, tapi klo mengunggu untuk di PBK ke pembayaran royalty berikutnya mungkin akan terlalu lama, karena tagihannya baru ada 4 bulan kemudian.
Untuk apakah boleh saya mengajukan PBK pph 26 KOde MAP 411127-103 ke PPH 23 dengan Kode 411124-100 ?
Mohon Pencerahannya
- Originaly posted by handokosimangunsong:
Dear Rekan2
bulan ini saya ada kelebihan pembayaran PPH 26 atas royalty Kode MAP 411127-103, untuk itu saya akan mengajukan PBK, tapi klo mengunggu untuk di PBK ke pembayaran royalty berikutnya mungkin akan terlalu lama, karena tagihannya baru ada 4 bulan kemudian.
Untuk apakah boleh saya mengajukan PBK pph 26 KOde MAP 411127-103 ke PPH 23 dengan Kode 411124-100 ?
Mohon Pencerahannya
Tidak ada masalah, namun jika diperkirakan memang baru 4 bulan lagi ada pembayaran royalti maka tidak ada salahnya di PBK ke PPh Pasal 26 masa pajak yang akan datang.
Jika ada pembayaran PPh 26 lagi, menurut saran saya lebih baik untuk pembayaran PPh pasal 26 saja. Jika dilakukan PBK agak ribet, apalagi kalau dapat AR yang tidak kooperatif (pernah mengalami) 🙁