Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PBK atas kesalahan setor Pajak
PBK atas kesalahan setor Pajak
halo rekan ortax,
Sy butuh masukan nih mengenai Pembayaran Pajak dengan Pemindahbukuan (PBK).
Surat permohonan dan persyaratan sesuai dengan KEP-965/PJ.9/1991 sudah sy mohonkan pada tgl 20 Juli 2008.
Kasusnya adalah kesalahan setor jenis pajak. Seharusnya PPN tetapi disetorkan sbg PPh 23.Permasalahannya AR meminta secara lisan persyaratan diluar yg (menurut sy) tidak perlu. Katanya kalo tidak diberikan maka permohonan PBK akan ditolak.
Pertanyaan saya :
1. Apakah persyaratan diluar ketentuan harus dipenuhi?
2. Jika persyaratan sesuai KEP-965 telah saya penuhi, apakah AR bisa menolak permohonan PBK?
3. Apakah ada deadline waktu untuk menjawab permohonan PBK ini?trims sblmnya atas bantuan rekan2.
1 Mas Spider selama syaratnya masuk akal dan bisa dipenuhi , lebih baik dipenuhi saja, biar mempercepat proses Pbk.
2. Bisa saja apabila ternyata AR melihat masih ada tunggakan PPh 23 atau ada SKPKB PPh 23 yang belum dibayar.
3. Tidak ada deadline, cuma setahu saya apabila semua sudah lengkap syaratnya, seharipun kelarMas Prastono, poin no 2.
Kami tidak mempunyai tunggakan pph 23 maupun skpkb-nya.
Jika demikian kira2 alasan apa PBK tsb bisa ditolak?Seandainya ditolak, trus status setoran pph23 tsb gimana?
Bisa tidak untuk menutupi setoran pph23 yg mungkin ada di kemudian hari?Thanks.