Dear rekan semua,
Saya bekerja di PT. A mempunyai rekanan PT. B.
PT. B berniat melakukan pembayaran untuk SPT masa PPN dengan membuat e-billing. Saat membuat e-billing sendiri terjadi error kemudian mereka datang ke KPP dan dibantu oleh KPP nya tapi malah salah membuat e-billing dengan nama PT. A dan NPWP PT. A.
Rekanan kami sudah melakukan pembayaran atas e-billing tersebut dan Oleh KPP yang bersangkutan disarankan meminta PBK kepada kami, dan kami disarankan untuk mengisi form pernyataan ketidakberatan untuk pemindahbukuan.Pertanyaan saya, apakah prosedur tersebut sudah benar untuk bisa PBK dari PT. A ke PT. B? Kalau belum, bagaimanakah prosedur yg benar?
Terima kasih
sudah benar..
Viewing 1 - 3 of 3 replies