Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PBK 1 Perak
haloo semua
saya ingin bertanya saya ada kelebihan pemabayaran pajak PPh 4(2) sebesar Rp 1
apakah satu perak bisa di PBK ?Bisa saja,, tapi itu sangat tidak material sama sekali dan membuang waktu kerja kita. Belum lagi ada biaya kertas, tinta printer, ongkos ke KPP / biaya lainnya tentu lebih besar dari pada nilai 1 perak tsb. Lebih baik di skip saja. Catat selisih 1 rupiah tersebut sebagai rounding di other expense.
Viewing 1 - 2 of 2 replies