Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PBBKB untuk genset
PBBKB untuk genset
Assalamualaikum dan Selamat Pagi
Mohon info ;
Secara umum di Indonesia, apakah BBM industry yang dipergunakan untuk Genset besar, atau turbin Pembangkit Listrik (spt PLN) dikenakan PBBKB?
Terimakasih
Salam
Produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis tidak mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri.
Apakah atas penggunaan Bahan Bakar tersebut untuk digunakan di Genset (Industri) yang tidak dikenakan PBBKB diatur dalam peraturan — share dong aturannya …
Terima kasih – Salam
Untuk solar & premium indutsri tetap dikenakan PBBKB dengan % yg berbeda
kebetulan aku punya surat yg diterbitkan oleh Pertamina (tapi dikhususkan untuk SumSel) bahwa bila atas fuel digunakan untuk Genset (Industri) PBBKB tidaklah terutang.
Hanya saja, apakah surat itu juga berlaku utk daerah lainnya ?
Karena mengingat bahwa dalam peraturan Kemendagri Nomor 28 – 2002 (bila belum diganti) pada pasal 2, yang termasuk dalam objek PBBKB adalah bahan bakar kendaraan bermotor …dst.TIdak diatur untuk PBBKB atas Genset Industri.
- Originaly posted by denzaw:
Hanya saja, apakah surat itu juga berlaku utk daerah lainnya ?
pada intinya tidak menambah ketentuan pokok sebagai diatur dalam UU PDRD
- Originaly posted by denzaw:
kebetulan aku punya surat yg diterbitkan oleh Pertamina (tapi dikhususkan untuk SumSel) bahwa bila atas fuel digunakan untuk Genset (Industri) PBBKB tidaklah terutang.
Apa yang jadi dasar pertimbangan pertamina?