Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PBB untuk usaha apartemen
PBB untuk usaha apartemen
yth,,rekan ortax
saya ingin menanyakan tentang bagaimana pengenaan PBB bagi usaha apartemen?????
terima kasih atas jawabannya,,,,,bisa dijelaskan lagi maksudnya??
sebab, ketentuannya sama juga dengan yang umum
Salam
maksudnya apakah pengenaan PBBnya dikenakan sama dengan bangunan gedung biasa???dihitung berdasarkan jumlah blok apartemen yang dimiliki atau bagaimana ketentuannya…..masih kurang memahami konsep PBB…
terima kasih….Dalam perhitungan PBB biasanya menggungakan tarif :
0.5% X 20% X NJOP (apabila NJOP < 1 M)
0.5% X 40% X NJOP (apabila NJOP > 1 M)untuk melengkapi: cara PERHITUNGN NJOP APARTEMEN
Dalamjual beli atas Rumah Susun (Rusun) atau yang juga dikenal sebagai condominium, agak sulit dalam menentukan berapa pajak yang harus kita bayar dalam hal SPT PBB nya masih bersifat global, artinya untuk seluruh unit rumah susun tersebut, masih mengacu pada 1 (satu) SPT PBB induk atas nama developer dan belum dipecah ke masing-masing unit yang dijual.
Pemilikan rumah susun didasarkan pada konsep pemilikan atas: tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama, oleh karena itu, NJOP rumah susun juga harus dipisah2kan antara kepemilikan atas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama tersebut..
Artinya, pemilikannya adalah berdasarkan perbandingan proporsional antara luas sertifikat induk dengan luas unit yang akan dibeli (dalam sertifikat HMSRS di sebut nilai perbandingan proporsional). Kemudian untuk bangunannya juga di bandingkan antara total luas rusun dengan luas unit yang akan dibeli.
Rumus Perhitungannya:
1. (Luas unit X 100) : Nilai Perbandingan Proporsional = Luas bangunan efektif (LBE)
2. Bangunan bersama – LBE = luas bangunan bersama (LBB)
3. (luas unit X bumi bersama) : LBE = tanah bersama (TB)
4. (luas unit X LBB) : LBE = bangunan bersama (BB)
NJOP PBB nya:
a. TB X harga permeter bumi (tanah secara keseluruhan) = luas bumi
b. BB X harga permeter bangunan (secara keseluruhan) = luas bangunan
c. luas X harga permeter bangunan = luas unit bangunan
============== +
NJOP apartemen tersebut
Setelah diperoleh NJOP atas rumah susun dimaksud, barulah dikalikan dengan BPHTB setelah dikurangi Nilai perolehan tidak kena pajak (NPTKP) dari masing-masing daerah. Jadi NPTKP tersebut tergantung lokasinya (untuk pengurang BPHTBnya). Sebagai contoh, jika di Jakarta NPTKP nya adalah sebesar : Rp. 60 juta.
Dari situlah bisa kita dapat kan berapa jumlah pajak (BPHTB) yang harus dibayar.