• PBB sektor pertambangan 2011

  • septiadi

    Member
    2 August 2011 at 9:25 pm

    Dear Rekan ortax,

    Rekan, saya pnya kasus dengan peraturan PBB sektor pertambangan PMK NOMOR 150/PMK.03/2010.

    pada peraturan sebelumnya (maaf saya lupa pmk no brpa) dijelaskan pembagian BUMI yaitu (1) Bumi Produktif dan (2) Bumi belum produktif beserta perbedaan perlakuan perpajakan antara keduanya.

    Pertanyaan: Setelah sya coba mmbaca PMK no 150 diatas, sya tdk temui perbedaan perlakuan antara Bumi produktif dan Bumi belum produktif. Apakah pada PMK yg terbaru tersebut TIDAK dibedakan antara bumi produktif dan bumi belum produktif? jika ada klasifikasi tsb, peraturan apa yg mendasarinya? Atau, adakah peraturan terkait dg PBB sektor pertambangan u/ th 2011?

    Terima kasih sebelumnya u/ rekan ortax. Bantuan rekan sngat berarti.

  • septiadi

    Member
    2 August 2011 at 9:25 pm
  • keshy

    Member
    2 August 2011 at 9:44 pm

    baca juga..

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 24/PJ.6/1999
    TENTANG PETUNJUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=3298

    mhon koreksi klo sudah ad praturan terbaru..

    salam,

    ortax

  • septiadi

    Member
    3 August 2011 at 5:51 am

    Trims uni keshy ats tnggapannya.

    Tp SE 24/PJ.6/1999 merujuk pada KMK 523/KMK.04/1998; KEP 16/PJ.6/1998; dan KEP 19/PJ.6/1997. Sementara peraturan2 tsb telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
    Pada peraturan terbaru yaitu PMK no 150 dan PER 71/PJ/2010 serta SE 155/PJ/2010, hanya dijelaskan pengertian areal produktif, belum produktif, dsb.
    peraturan tsb tidak menjelaskan scara rinci mengenai ketentuan perpajakan pada areal2 tersbt.

    Mhon maaf klo ad salah penafsiran

    Regards,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now