Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB SEKTOR P3
Untuk penetapan PBB sektor P3 berdasar SPOP yg disampaikan WP,setelah diterima KPP melakukan verifikasi/perhtiungan penetapan tsb dan dibuku pada buku 4 & 5,
maka keluarlah ketetapan Pajak sektor P3.mhn saran info masalah tsb trims
Pertanyaan :
1.Kenapa Penetapan Sektor P3 tsb tidak secara komputeralis.
2.Kenapa Penatapan tsb secara manual,sedangkan sektor Pedasaan dan perkotaan
secara komputeralis.belum sempat aja kali
he he heSalam
mencoba menjawab saja:
1. sejak tahun 2010 untuk sektor perkebunan sudah terkomputerisasi tetapi untuk sektor kehutanan dan pertambangan masih dalam proses
2. untuk sektor pedesaan dan perkotaan cara penilaiannya lebih simpel jadinya untuk dikomputerisasi jadi mudah sedangkan untuk sektor p3 penilaiannya beda dengan sektor pedesaan dan perkotaan.