Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB-P3 ke PBB-P2
Apakah ada aturan yang mendasari terkait peralihan PBB-P3 ke PBB-P2?
Iya, ada aturan yang mendasari peralihan PBB-P3 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) ke PBB-P2 (PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan). Peralihannya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, kewenangan pemungutannya diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk sektor P2, sedangkan P3 masih di pusat.
Viewing 1 - 2 of 2 replies