Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB Jalan Tol, objek daerah atau pusat?
PBB Jalan Tol, objek daerah atau pusat?
Selamat Siang Rekan,
Mau tanya, saya bingung terkait PBB atas Jalan Tol. Sebenarnya dia termasuk pajak pusat atau daerah? Di dalam UU PDRD tahun 2009 maupun di beberapa Perda yg saya baca, disebutkan Jalan tol termasuk ke dalam definisi bangunan yang merupakan objek PBB P-2. Akan tetapi, di aturan Dirjen Pajak tahun 2015 disebutkan pula bahwa Ruas Jalan Tol adalah objek pajak PBB Sektor lainnya yang ditatausahakn di KPP Migas. Jadi, sebenarnya dia masuk ke mana?
Sebagai tambahan, apakah semua PBB Sektor Lainnya merupakan pajak pusat ?Terima Kasih atas jawabannya.
PBB Pajak pusat
Tapi kenapa di Perda dan di berita-berita disebutkan kalo jalan tol itu objek PBB P2? (terutama yg di Pemda DKI).
apa ada beda antara Jalan Tol P-2 dan Sektor Lainnya?
- Originaly posted by falazu:
Mau tanya, saya bingung terkait PBB atas Jalan Tol. Sebenarnya dia termasuk pajak pusat atau daerah?
pajak daerah
- Originaly posted by falazu:
Sebenarnya dia termasuk pajak pusat atau daerah?
daerah
di PMK no.208/PMK.07/2018 bab II pasal 2 ayat 1, "Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan."
jadi yg masuk PBB pusat adalah kawasan yg di gunakan u/ kegiatan usaha perkebunan,perhutanan dan pertambangan.
beberapa objek PBB-P2 (PBB daerah) menurut (ayat (4) antara lain
– jalan tol
– lapangan golf
– tempat rekreasi,
– galangan kapal
– menara ,Tolong koreksinya jika salah Rekan
Masuk pajak daerah Gan (PBB-P2) "Perdesaaan dan Perkotaan"
Kalau pajak pusat PBB-P3 "Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan"
Saya keliru. Terima kasih koreksinya rekan