Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB Jalan Tol, objek daerah atau pusat?

  • PBB Jalan Tol, objek daerah atau pusat?

  • falazu

    Member
    25 July 2019 at 1:59 pm

    Selamat Siang Rekan,

    Mau tanya, saya bingung terkait PBB atas Jalan Tol. Sebenarnya dia termasuk pajak pusat atau daerah? Di dalam UU PDRD tahun 2009 maupun di beberapa Perda yg saya baca, disebutkan Jalan tol termasuk ke dalam definisi bangunan yang merupakan objek PBB P-2. Akan tetapi, di aturan Dirjen Pajak tahun 2015 disebutkan pula bahwa Ruas Jalan Tol adalah objek pajak PBB Sektor lainnya yang ditatausahakn di KPP Migas. Jadi, sebenarnya dia masuk ke mana?
    Sebagai tambahan, apakah semua PBB Sektor Lainnya merupakan pajak pusat ?

    Terima Kasih atas jawabannya.

  • falazu

    Member
    25 July 2019 at 1:59 pm
  • yap30

    Member
    25 July 2019 at 2:03 pm

    PBB Pajak pusat

  • falazu

    Member
    25 July 2019 at 2:12 pm

    Tapi kenapa di Perda dan di berita-berita disebutkan kalo jalan tol itu objek PBB P2? (terutama yg di Pemda DKI).

    apa ada beda antara Jalan Tol P-2 dan Sektor Lainnya?

  • priadiar4

    Member
    29 July 2019 at 1:32 pm
    Originaly posted by falazu:

    Mau tanya, saya bingung terkait PBB atas Jalan Tol. Sebenarnya dia termasuk pajak pusat atau daerah?

    pajak daerah

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    29 July 2019 at 2:26 pm
    Originaly posted by falazu:

    Sebenarnya dia termasuk pajak pusat atau daerah?

    daerah

    di PMK no.208/PMK.07/2018 bab II pasal 2 ayat 1, "Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan."

    jadi yg masuk PBB pusat adalah kawasan yg di gunakan u/ kegiatan usaha perkebunan,perhutanan dan pertambangan.

    beberapa objek PBB-P2 (PBB daerah) menurut (ayat (4) antara lain
    – jalan tol
    – lapangan golf
    – tempat rekreasi,
    – galangan kapal
    – menara ,

    Tolong koreksinya jika salah Rekan

  • smailuchiha

    Member
    6 August 2019 at 9:56 am

    Masuk pajak daerah Gan (PBB-P2) "Perdesaaan dan Perkotaan"

    Kalau pajak pusat PBB-P3 "Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan"

  • yap30

    Member
    6 August 2019 at 10:01 am

    Saya keliru. Terima kasih koreksinya rekan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now