Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB Fasilitas Umum Beban Pengembang???

  • PBB Fasilitas Umum Beban Pengembang???

  • faiesta

    Member
    10 August 2012 at 10:51 am

    Dear rekan yang baik,

    mau bertanya perihal PBB, perusahaan sy bergeran di property, msh baru, jd ini untuk pertama kalinya ada PBB setelah pemecahan. Setelah pemecahan , beban PBB yang ditagihkan = sisa yang masih milik pengembang + fasilitas umum (fasum) seperti jalan, bangunan mushola, toilet, dll, pertanyan :
    1. Untuk PBB fasum, apa memang menjadi beban pengembang?
    2. Jika ada perbedaan luas tanah dan bangunan atas PBB yang ditagih dengan sebenarnya, apa kmi bisa mengajukan keberatan? bagaimana proses yang benar?

    Atas jawaban rekan. sy mengucapkan terima kasih banyak.

    salam,

    faiesta

  • faiesta

    Member
    10 August 2012 at 10:51 am
  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 10:58 am
    Originaly posted by faiesta:

    1. Untuk PBB fasum, apa memang menjadi beban pengembang?

    fasum kan dikenakan PBB

    Originaly posted by faiesta:

    2. Jika ada perbedaan luas tanah dan bangunan atas PBB yang ditagih dengan sebenarnya, apa kmi bisa mengajukan keberatan?

    pembetulan luas rekan, bukan keberatan

    Originaly posted by faiesta:

    bagaimana proses yang benar?

    Surat permohonan, isi SPOP dan lampirkan data pendukung

  • faiesta

    Member
    10 August 2012 at 11:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    fasum kan dikenakan PBB

    iya rekan, mksdnya ini masih beban kami kah, bukannya sudah diserahkan ke pemda , karena spt jalan dll itu sudah menjadi fasum

    Originaly posted by priadiar4:

    Surat permohonan, isi SPOP dan lampirkan data pendukung

    baik rekan priadiar4, terima kasih

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by faiesta:

    iya rekan, mksdnya ini masih beban kami kah, bukannya sudah diserahkan ke pemda , karena spt jalan dll itu sudah menjadi fasum

    Originaly posted by priadiar4:

    fasum kan dikenakan PBB

    koreksi, fasum kan tidak dikenakan PBB

  • faiesta

    Member
    10 August 2012 at 11:15 am
    Originaly posted by priadiar4:

    koreksi, fasum kan tidak dikenakan PBB

    kalau lokasi fasum dalam lingkungan perumahan termasuk kan rekan?
    boleh tau dasar aturannya?
    terima kasih banyak rekan …

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 11:25 am
    Originaly posted by faiesta:

    kalau lokasi fasum dalam lingkungan perumahan termasuk kan rekan?
    boleh tau dasar aturannya?
    terima kasih banyak rekan …

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    2 September 1994

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 57/PJ.6/1994

    TENTANG

    PENEGASAN DAN PENJELASAN PEMBEBASAN PBB ATAS FASILITAS UMUM DAN SARANA SOSIAL UNTUK
    KAWASAN INDUSTRI DAN REAL ESTATE

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya keragu-raguan terhadap pembebasan PBB atas fasilitas umum dan sarana sosial
    untuk kawasan industri dan real estate, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Sebagaimana diketahui bahwa dalam suatu kawasan industri dan real estate, sesuai dengan
    ketentuan, harus menyediakan fasilitas umum dan/atau sarana sosial yang selain dimanfaatkan
    langsung oleh pemilik/pengusaha/pemanfaat kawasan industri dan real estate dimaksud juga dapat
    dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

    2. Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat No.
    S-413/MK.04/1987 tanggal 4 April 1987 perihal Pengenaan PBB dalam rangka Pembangunan
    Perumahan dan Pemukiman, bahwa tanah dan bangunan yang nyata-nyata dipergunakan untuk
    sarana kepentingan umum dan sosial serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan,
    menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 adalah obyek pajak yang tidak
    dikenakan PBB.

    3. Sehubungan dengan angka 2 di atas yang harus diteliti dan diperoleh kepastian adalah :
    (i) Tanah dan/atau bangunan tersebut nyata-nyata (de facto) telah digunakan sebagai fasilitas
    umum (jalan, trotoar, berm, saluran air hujan, jalur hijau, dan lain-lain) dan/atau sarana
    sosial (tempat ibadah, kesehatan, pendidikan dan lain-lain);
    (ii) Tanah dan/atau bangunan tersebut semata-mata digunakan untuk kepentingan umum/sosial
    dan tidak untuk mencari keuntungan.

    4. Tanah dan/atau bangunan tersebut dapat berstatus telah/belum diserahkan oleh pengelola kawasan
    industri maupun pengelola real estate kepada pemerintah daerah setempat.

    5. Untuk mendapatkan pembebasan sebagai obyek pajak yang tidak dikenakan PBB, maka wajib pajak
    mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan PBB setempat dengan disertai bukti surat-surat
    dan keterangan/gambar situasi (siteplan) yang diperlukan.

    6. Berdasar surat permohonan wajib pajak dan bukti keterangan lainnya, Kantor Pelayanan PBB
    setempat mengadakan penelitian lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara penelitian lapangan.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

    ttd

    MACHFUD SIDIK

  • faiesta

    Member
    10 August 2012 at 11:33 am

    terima kasihhh banyakk ya rekan priadiar4….

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now