Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PBB dikoreksi fiskal ? (urgent)

  • PBB dikoreksi fiskal ? (urgent)

     rama updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 8 Posts
  • bonnie

    Member
    17 March 2009 at 4:14 pm
  • bonnie

    Member
    17 March 2009 at 4:14 pm

    Dear all,

    Lagi ngisi SPT badan.

    yang saya bingung :
    – apakah Pajak Bumi Bangunan dikoreksi fiskal ?
    – apakah PPh pasal 26, dikoreksi fiskal juga ?

    terima kasih banyak seblmnya yah.
    bonnie

  • suyanto99

    Member
    17 March 2009 at 4:22 pm
    Originaly posted by bonnie:

    apakah Pajak Bumi Bangunan dikoreksi fiskal ?

    PBB merupakan deductible expense sepanjang itu digunakan untuk kegiatan usaha (Pasal 6 UU PPh)

    Originaly posted by bonnie:

    apakah PPh pasal 26, dikoreksi fiskal juga ?

    PPh 26 merupakan witholding tax. Apabila dibiayakan maka dikoreksi fiskal.

    Mohon Koreksinya
    Salam ORTax…

  • bonnie

    Member
    17 March 2009 at 4:32 pm

    oooh,

    berarti PBB tidak perlu dikoreksi.

    yang pph ps.26 ini : thn 2008 pernah beli software dengan singapore, tetapi karena mereka tidak mau dipotong, akhirnya kami yang bayar.

    bagaimana tuh ?

    * duh, makasih atas responnya yg cepat ya. daritadi tonkrongin jawabannya depan kompie. 😀

  • suyanto99

    Member
    17 March 2009 at 4:56 pm
    Originaly posted by bonnie:

    yang pph ps.26 ini : thn 2008 pernah beli software dengan singapore, tetapi karena mereka tidak mau dipotong, akhirnya kami yang bayar.

    jadi nilainya bukan digross up yah?
    kalau bukan digross up maka pph 26 tsb dikoreksi saja

  • bonnie

    Member
    17 March 2009 at 4:59 pm

    sip.

    makasih banyak yaak 😀

  • Budianto

    Member
    17 March 2009 at 6:21 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Originaly posted by bonnie: yang pph ps.26 ini : thn 2008 pernah beli software dengan singapore, tetapi karena mereka tidak mau dipotong, akhirnya kami yang bayar.
    jadi nilainya bukan digross up yah?
    kalau bukan digross up maka pph 26 tsb dikoreksi saja

    rekan suyanto kalau untuk PPh 26 ada aturan yg menyatakan kalo dokumen tidak gross_up tidak masalah.
    ntar coba saya cari dulu aturannya, lupa nomernya ….

  • rama

    Member
    18 March 2009 at 3:45 pm

    semua bentuk PPh dikoreksi fiskal. sedangkan pajak-pajak yang lain bisa dibiayakan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now