Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PBB dikoreksi fiskal ? (urgent)
Dear all,
Lagi ngisi SPT badan.
yang saya bingung :
– apakah Pajak Bumi Bangunan dikoreksi fiskal ?
– apakah PPh pasal 26, dikoreksi fiskal juga ?terima kasih banyak seblmnya yah.
bonnie- Originaly posted by bonnie:
apakah Pajak Bumi Bangunan dikoreksi fiskal ?
PBB merupakan deductible expense sepanjang itu digunakan untuk kegiatan usaha (Pasal 6 UU PPh)
Originaly posted by bonnie:apakah PPh pasal 26, dikoreksi fiskal juga ?
PPh 26 merupakan witholding tax. Apabila dibiayakan maka dikoreksi fiskal.
Mohon Koreksinya
Salam ORTax… oooh,
berarti PBB tidak perlu dikoreksi.
yang pph ps.26 ini : thn 2008 pernah beli software dengan singapore, tetapi karena mereka tidak mau dipotong, akhirnya kami yang bayar.
bagaimana tuh ?
* duh, makasih atas responnya yg cepat ya. daritadi tonkrongin jawabannya depan kompie. 😀
- Originaly posted by bonnie:
yang pph ps.26 ini : thn 2008 pernah beli software dengan singapore, tetapi karena mereka tidak mau dipotong, akhirnya kami yang bayar.
jadi nilainya bukan digross up yah?
kalau bukan digross up maka pph 26 tsb dikoreksi saja sip.
makasih banyak yaak 😀
- Originaly posted by suyanto99:
Originaly posted by bonnie: yang pph ps.26 ini : thn 2008 pernah beli software dengan singapore, tetapi karena mereka tidak mau dipotong, akhirnya kami yang bayar.
jadi nilainya bukan digross up yah?
kalau bukan digross up maka pph 26 tsb dikoreksi sajarekan suyanto kalau untuk PPh 26 ada aturan yg menyatakan kalo dokumen tidak gross_up tidak masalah.
ntar coba saya cari dulu aturannya, lupa nomernya …. semua bentuk PPh dikoreksi fiskal. sedangkan pajak-pajak yang lain bisa dibiayakan.