Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB atas objek pajak hasil warisan

  • PBB atas objek pajak hasil warisan

  • septaprawati

    Member
    2 July 2020 at 2:48 am

    Mohon bantuannya, misalkan Nona A mendapatkan sebagian tanah warisan sebesar 150 m2, dengan NJOP Rp 5,000,000/m2, NPOPTKP Rp 300,000,000. bagaimana cara menghitung PBB P2 atas objek pajak tsb? Dan bagaimana cara mengurus untuk objek pajak baru krn hasil warisan orang tua

  • septaprawati

    Member
    2 July 2020 at 2:48 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now