Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas Apartemen yang Belum Strata (Pecah Sertifikat)
PBB atas Apartemen yang Belum Strata (Pecah Sertifikat)
Dear Teman teman Ortax
Saya mau tanya begini kasusnya, ada 4 Pihak yakni Pengembang, Pengelola, tenant dan pajak, sy jelaskan kondisi nya terlebih dahulu
1. Apartemen sudah terjual semua ke pada tenant dengan status PPJB dimana di sebutkan dalam PPJB bahwa sejak tanda tangan PPJB " segala Kewajiban termasuk PBB sudah menjadi tanggungan tenant, kondisinya sampai saat ini belum pecah
2. Pihak developer membentuk Persatuan penghuni sementara untuk mengelola apartemen, kita sebut sebagai pengelola
3. karena status bangunan belum strata, maka PBB belum dipecah per unit apartemen, masih ditagih oleh pajak secara keseluruhan
4. dari pihak developer memerintahkan badan pengelola untuk memungut PBB yang masih gelondongan kepada tenant dengan cara membaginya berdasarkan NPP per unit. jika sudah terkumpul maka uangnya akan di kembalikan kepada developer sebagai reimburs.
kenapa menjadi reimburs ? karena kewajiban PBB menjadi kewajiban tenant sejak PPJB di tanda tangani..
Permasalahan
1. Tenant tidak bersedia membayar PBB karena nama belum atas nama ybs.
2. Developer tetap kukuh pendirian terhadap PPJB dimana harus ditagihkan kepada tenant
Pertanyaannya
1. Dari sisi pengelola apakah BERHAK untuk menagihkan PBB tersebut ? pengelola membuat semacam bukti tanda terima saja. dan secara aturan apakah diperbolehkan ? karena hanya sebatas pengelola saja
2. sebenarnya developerlah yang berhak menagih karena salah satu syarat AJB adalah lunas PBB, ini tertulis juga di PPJB, tetapi karena proses pemecahan tidak kunjung selesai, maka developer menagihkan. tetapi apakah dengan developer melakukan demikian pun itu diperbolehkan ?
Mohon teman teman bantu jawab terima kasih
- Originaly posted by septiyandi:
1. Dari sisi pengelola apakah BERHAK untuk menagihkan PBB tersebut ? pengelola membuat semacam bukti tanda terima saja. dan secara aturan apakah diperbolehkan ? karena hanya sebatas pengelola saja
mana bisa.. itu developer gak mau rugi.. bukti kepemilikan sah bahwa unit apartemen sudah menjadi milik tenant apaan?? PPJB?? mana bisa PPJB dijadikan bukti kepemilikan yang sah.. bukti pemilikan sah itu AJB dan sertifikat atas nama KITA bukan atas nama developer. apabila developer kekeuh mau menagihkan PBB, dy harus bisa memecah PBB nya itu dulu ntah bagaimana caranya. karena tiap unit gak bisa dibagi rata. kalau misalnya sama2 tipe 42m2 belum tentu yang didapat 42m2, dan biasanya ada eror plus minus 5%.
Originaly posted by septiyandi:2. sebenarnya developerlah yang berhak menagih karena salah satu syarat AJB adalah lunas PBB, ini tertulis juga di PPJB, tetapi karena proses pemecahan tidak kunjung selesai, maka developer menagihkan. tetapi apakah dengan developer melakukan demikian pun itu diperbolehkan ?
itu harusnya jadi tanggung jawab developer. selama blm pecah sertifikat dan belum pecah PBB, maka PBB masih tanggung jawab developer.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
mana bisa.. itu developer gak mau rugi.. bukti kepemilikan sah bahwa unit apartemen sudah menjadi milik tenant apaan?? PPJB?? mana bisa PPJB dijadikan bukti kepemilikan yang sah.. bukti pemilikan sah itu AJB dan sertifikat atas nama KITA bukan atas nama developer. apabila developer kekeuh mau menagihkan PBB, dy harus bisa memecah PBB nya itu dulu ntah bagaimana caranya. karena tiap unit gak bisa dibagi rata. kalau misalnya sama2 tipe 42m2 belum tentu yang didapat 42m2, dan biasanya ada eror plus minus 5%.
Developer bilang mereka membaginya dengan NPP ( Nilai Perbandingan Proporsional ) yang dibuat oleh konsultan pertelaan, jadi sebelum pecah mereka menagihkan berdasarkan nilai itu, singkatnya total kawasan apartemen x persentase NPP perunit … apakah ini sah ? dan mohon bantu rekan undang undang atau aturan yang mengatur bahwa yang berhak menagih PBB adalah Negara
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:itu harusnya jadi tanggung jawab developer. selama blm pecah sertifikat dan belum pecah PBB, maka PBB masih tanggung jawab developer.
ini juga saya masih bingung karena di saat PPJB ditanda tangani bahwa tenant setuju membayar PBB setelah tanda tangan PPJB, dan ini bentrok dengan aturan seperti yang rekan sebutkan bahwa sebelum pecah sertifikat dan pecah PBB menjadi tanggung jawab developer, dan mohon juga dibantu rekan untuk peraturan bahwa PBB menjadi tanggung jawab developer sebelum pecah sertifikat dan PBB, sy mencari tp belum ada yang pas
Aturan PBB hanya di UU nomor 12 tahun 1985 yang telah diubah menjadi UU nomor 12 tahun 1994. disitu dijelaskan hak dari wajib pajak adalah salah satunya menerima SPPT PBB. yang dimaksud wajib pajak ini siapa?? menurut saya yang menjadi wajib pajak saat ini adalah developer karena belum pecah sertifikat dan PBB. jadi seharusnya yang bertanggung jawab adalah developer kenapa saat ini belum memecahkan PBB nya.
untuk solusinya kembali lagi ke PPSU sementara tsb. apakah mereka mau membayarkan PBB nya karena bangunannya sudah serah terima atau tidak. kalau dasarnya pakai konsultan, itu bisa dipercaya perhitungannya karena mereka punya kompetensi dibidang tersebut.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Aturan PBB hanya di UU nomor 12 tahun 1985 yang telah diubah menjadi UU nomor 12 tahun 1994. disitu dijelaskan hak dari wajib pajak adalah salah satunya menerima SPPT PBB. yang dimaksud wajib pajak ini siapa?? menurut saya yang menjadi wajib pajak saat ini adalah developer karena belum pecah sertifikat dan PBB. jadi seharusnya yang bertanggung jawab adalah developer kenapa saat ini belum memecahkan PBB nya.
iya pak, cuma ini aturannya, tapi apakah diatur juga soal bolehkah PBB itu ditagihkan sejak serah terima sebelum ada AJB ?apa itu hanya diatur di antara penjual dan pembeli ?
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:untuk solusinya kembali lagi ke PPSU sementara tsb. apakah mereka mau membayarkan PBB nya karena bangunannya sudah serah terima atau tidak. kalau dasarnya pakai konsultan, itu bisa dipercaya perhitungannya karena mereka punya kompetensi dibidang tersebut.
kalau dari PPRS Sementara sebetulnya boleh menagih pbb secara aturan ?
daftar kan aja pemecahan pbb nya per objek pajaknya, besaran tanah dan bangunan sesuai npp nya, dasarnya kan udah ada akta jual belinya atau akta perikatannya, minta aja fc. ktp pemilik apartementnya, menurut saya sih sudah cukup syarat pemecahan pbb nya agar bisa mendapatkan nop tiap unit apartementnya. karena dasar penagihan pajak pbb adalah sppt pbb atas persil unit apartementnya,
iya pak, cuma ini aturannya, tapi apakah diatur juga soal bolehkah PBB itu ditagihkan sejak serah terima sebelum ada AJB ?apa itu hanya diatur di antara penjual dan pembeli ?
hal itu tidak diatur.. itu kesepakatan antara penjual dan pembeli saja..kalau dari PPRS Sementara sebetulnya boleh menagih pbb secara aturan
mungkin lebih tepatnya patungan, bukan menagih.. tergantung kesepakatannya saja.. kan bangunan sudah serah terima.. dan sudah dihuni juga. yang bayar PBB tetap si developer namun dibebankan ke penghuni- Originaly posted by adhans:
daftar kan aja pemecahan pbb nya per objek pajaknya, besaran tanah dan bangunan sesuai npp nya, dasarnya kan udah ada akta jual belinya atau akta perikatannya, minta aja fc. ktp pemilik apartementnya, menurut saya sih sudah cukup syarat pemecahan pbb nya agar bisa mendapatkan nop tiap unit apartementnya. karena dasar penagihan pajak pbb adalah sppt pbb atas persil unit apartementnya,
Untuk pemecahan PBB ini lewat Pemda atau kantor KPP pak ?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
hal itu tidak diatur.. itu kesepakatan antara penjual dan pembeli saja..
Baik rekan terima kasih