• PBB Apartemen

  • Yen01

    Member
    29 September 2011 at 3:47 pm

    Salam hangat, rekan-rekan ORTax
    Mohon bantuannya, bagaimana cara menghitung bumi dan bangunan apabila :
    1. Memiliki 1 unit apartemen?
    2. Memiliki 2 unit apartemen di satu gedung apartemen yang sama?
    Terima kasih rekan-rekan

  • Yen01

    Member
    29 September 2011 at 3:47 pm
  • panjaitan

    Member
    5 October 2011 at 10:15 am

    menurut saya cara menghitung PBB untuk Apartemen adalah:

    1. Tentukan dulu NJOP tanah atau bumi apartemen secara keseluruhan
    2. Tentukan NJOP bangunan keseluruhan apartemen.
    Bangunan disini termasuk fasilitas dan bangunan apartemen sendiri.
    3. Setelah itu tentukan NJOP tanah unit milik anda dengan cara
    Luas total unit anda/m2 : Luas total seluruh unit di apatemen tersebut x NJOP tanahapartemen secara kesuluruhan (jumlah no.1)
    4. Tentukan NJOP bangunan unit milik anda dengan cara
    Luas total unit anda/m2 : Luas total seluruh unit di apatemen tersebut x NJOP bangunan apartemen secara kesuluruhan (jumlah no.2)
    5. lalu didapat jumlah NJOP tanah dan bangunan dikurangi NJOPTKP
    6. didapat NJOP untuk perhitugan PBB dikalikan dengan 20% atau 40% lalu didapat NJKP
    7. PBB = 0.5% X NJKP

    Jika anda mempunyai 2 UNIT, maka unit yang kedua tidak dapat dikurangi dengan NJOPTKP.
    NJOPTKP hanya dapat dikurangi pada NJOP yang paling besar dari kedua unit.
    NJOPTKP sebesar 12jt untuk thn 2011, tahun 2012 sebesar 24jt

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now