Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB Apartemen
Salam hangat, rekan-rekan ORTax
Mohon bantuannya, bagaimana cara menghitung bumi dan bangunan apabila :
1. Memiliki 1 unit apartemen?
2. Memiliki 2 unit apartemen di satu gedung apartemen yang sama?
Terima kasih rekan-rekanmenurut saya cara menghitung PBB untuk Apartemen adalah:
1. Tentukan dulu NJOP tanah atau bumi apartemen secara keseluruhan
2. Tentukan NJOP bangunan keseluruhan apartemen.
Bangunan disini termasuk fasilitas dan bangunan apartemen sendiri.
3. Setelah itu tentukan NJOP tanah unit milik anda dengan cara
Luas total unit anda/m2 : Luas total seluruh unit di apatemen tersebut x NJOP tanahapartemen secara kesuluruhan (jumlah no.1)
4. Tentukan NJOP bangunan unit milik anda dengan cara
Luas total unit anda/m2 : Luas total seluruh unit di apatemen tersebut x NJOP bangunan apartemen secara kesuluruhan (jumlah no.2)
5. lalu didapat jumlah NJOP tanah dan bangunan dikurangi NJOPTKP
6. didapat NJOP untuk perhitugan PBB dikalikan dengan 20% atau 40% lalu didapat NJKP
7. PBB = 0.5% X NJKPJika anda mempunyai 2 UNIT, maka unit yang kedua tidak dapat dikurangi dengan NJOPTKP.
NJOPTKP hanya dapat dikurangi pada NJOP yang paling besar dari kedua unit.
NJOPTKP sebesar 12jt untuk thn 2011, tahun 2012 sebesar 24jt