• PBB Apartemen

  • keshy

    Member
    25 July 2011 at 2:03 pm
  • keshy

    Member
    25 July 2011 at 2:03 pm

    bagaimana cara perhitungan PBB atas apartemen??apkah scra kseluruhan sja??

    mhon pencerahannya,

  • yelmita

    Member
    12 August 2011 at 1:56 pm

    mencoba menjawab rekan ,
    Untuk Kewajiban Setelah Membeli /;

    Bila sudah membeli apartemen, selain membayar service charge per
    bulan, setiap tahun pemilik juga wajib membayar pajak bumi dan bangunan
    (PBB). Biasanya tagihan dilayangkan setiap bulan Maret dalam bentuk
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pembayaran harus dilakukan
    paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan. Bila sampai batas
    waktu yang ditetapkan belum dibayar, dikenai denda 2 persen per bulan
    hingga maksimal 24 bulan.

    Cara menghitung PBB apartemen:

    1.

    Hitung nilai perbandingan proposional (NPP) unit apartemen atau satuan rumah susun dengan rumus: NPP = (LSn x 100%) / T LSn
    Keterangan:
    Sn: Satuan rumah susun (unit apartemen)
    LSn: Luas unit apartemen
    T LSn: Total luas unit apartemen
    2.
    Hitung luas bumi (tanah) proposional: NPP x luas tanah bersama
    3.
    Hitung luas bangunan proposional: NPP x total luas bangunan bersama
    4.
    Luas bangunan proposional: total luas bangunan – total luas seluruh unit apartemen dan ruang komersial
    5.
    Hitung NJOP:
    1. NJOP bumi proposional: luas bumi proposional x NJOP tanah yang ditetapkan kantor pajak setempat
    2. NJOP bangunan proposional: luas bangunan proposional x NJOP bangunan yang ditetapkan kantor pajak setempat
    3. NJOP unit apartemen: luas unit apartemen x NJOP bangunan yang ditetapkan kantor pajak setempat.
    6.
    Point a, b dan c kemudian dijumlahkan untuk memperoleh NJOP total
    7.
    Hitung NJOP Kena Pajak (NJOPKP)

    Rumusnya: NJOP total-NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
    8.
    NJOPTKP telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp10 juta
    9.
    Menghitung PBB:
    1. Untuk apartemen yang nilainya di bawah Rp1 miliar rumusnya: 0,5% x 20% x NJOPKP.
    2. Untuk apartemen yang nilainya Rp1 miliar ke atas rumusnya: 0,5% x 40% x NJOPKP.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now