• PBB

     ele updated 10 years, 10 months ago 6 Members · 33 Posts
  • ele

    Member
    10 May 2013 at 3:06 pm

    kalau gedung di sewa yang bayar PBB itu yang sewa atau yang menyewakan?

  • ele

    Member
    10 May 2013 at 3:06 pm

    kalau gedung di sewa yang bayar PBB itu yang sewa atau yang menyewakan?

  • ele

    Member
    10 May 2013 at 3:06 pm
  • priadiar4

    Member
    10 May 2013 at 3:27 pm

    lihat klausul perjanjian sewa apakah ditanggung oleh pemilik atau penyewa.

  • priadiar4

    Member
    10 May 2013 at 3:27 pm

    lihat klausul perjanjian sewa apakah ditanggung oleh pemilik atau penyewa.

  • eko budi

    Member
    10 May 2013 at 3:34 pm

    harusnya sih ini:

    Originaly posted by ele:

    PBB itu yang sewa

    tapi perlu di cek juga :

    Originaly posted by priadiar4:

    lihat klausul perjanjian sewa apakah ditanggung oleh pemilik atau penyewa.

  • eko budi

    Member
    10 May 2013 at 3:34 pm

    harusnya sih ini:

    Originaly posted by ele:

    PBB itu yang sewa

    tapi perlu di cek juga :

    Originaly posted by priadiar4:

    lihat klausul perjanjian sewa apakah ditanggung oleh pemilik atau penyewa.

  • ele

    Member
    13 May 2013 at 10:29 am

    Persyaran buat ajuin Surat keterangan Fiskal itu apa saja?

  • ele

    Member
    13 May 2013 at 10:29 am

    Persyaran buat ajuin Surat keterangan Fiskal itu apa saja?

  • priadiar4

    Member
    13 May 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by ele:

    Persyaran buat ajuin Surat keterangan Fiskal itu apa saja?

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 69/PJ./2007

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001
    TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. bahwa BAPEPAM-LK telah mencabut kewajiban atau persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib
    Pajak Bursa dalam rangka penjulan saham perusahaan di Bursa Efek atau penjualan obligasi
    perusahaan melalui atau tanpa melaui Bursa Efek;
    b. bahwa sehubungan dengan hak tersebut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara
    Pemberian Surat Keterangan Fiskal;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3984);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3569);
    5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
    2000 (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3988);
    6. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
    Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120);
    7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat
    Keterangan Fiskal;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-447/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETRANGAN FISKAL.

    Pasal I

    Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang
    Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagai berikut :

    1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 7 diubah, serta angka 2 dan angka 8 dihapus, sehigga
    keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    1. Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang
    berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak
    tertentu.
    2. Dihapus.
    3. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan
    barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah.
    4. Surat Tanda Terima Setoran adalah bukti tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
    5. Utang pajak adalah kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (termasuk Pajak
    Penghasilan Final), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan baik oleh Kantor Pusat maupun Kantor Cabang
    yang sampai saat jatuh tempo pembayaran belum dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung
    Pajak.
    6. Penelitian adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
    formulir permohonan Surat Keterangan Fiskal dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian
    tentang kebenaran pengisiannya.
    7. Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh
    Kantor Pelayanan Pajak.
    8. Dihapus."

    2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, serta ayat (1) dan ayat (4) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2
    berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 2

    (1) Dihapus.
    (2) Bagi Wajib Pajak, Surat Ketrangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi
    yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa
    untuk keperluan Pemerintah.
    (3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (4) Dihapus."

    3. Ketentuan Pasal 3 angka 2 dan angka 2 huruh a dan huruf d diubah, serta angka 2 huruf a butir 1) dan
    butir 2), huruf b, huruf c, dan angka 3 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 3

    Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
    1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
    2. mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan
    Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
    a. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir
    beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
    b. dihapus;
    c. dihapus;
    d. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak
    Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
    e. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau
    bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah,
    pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak
    baru.
    3. Dihapus."

    4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 4

    Apabila ternyata hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan
    kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3 angka 2, Kantor Pelayanan Pajak agar
    segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus
    dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, dengan menggunakan formulir
    sebagaimana contoh pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."

    5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi
    sebagai berikut :

    "Pasal 5

    (1) Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang
    telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas dengan
    menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan
    formulir sebagaimana contoh pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling
    lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara
    lengkap.
    (2) Dihapus."

    6. Ketentuan Pasal 6 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 6

    Dihapus."

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
    dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 April 2007
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd.

    DARMIN NASUTION
    NIP 130605098

  • priadiar4

    Member
    13 May 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by ele:

    Persyaran buat ajuin Surat keterangan Fiskal itu apa saja?

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 69/PJ./2007

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001
    TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. bahwa BAPEPAM-LK telah mencabut kewajiban atau persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib
    Pajak Bursa dalam rangka penjulan saham perusahaan di Bursa Efek atau penjualan obligasi
    perusahaan melalui atau tanpa melaui Bursa Efek;
    b. bahwa sehubungan dengan hak tersebut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara
    Pemberian Surat Keterangan Fiskal;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3984);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3569);
    5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
    2000 (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3988);
    6. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
    Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120);
    7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat
    Keterangan Fiskal;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-447/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETRANGAN FISKAL.

    Pasal I

    Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang
    Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagai berikut :

    1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 7 diubah, serta angka 2 dan angka 8 dihapus, sehigga
    keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    1. Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang
    berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak
    tertentu.
    2. Dihapus.
    3. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan
    barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah.
    4. Surat Tanda Terima Setoran adalah bukti tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
    5. Utang pajak adalah kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (termasuk Pajak
    Penghasilan Final), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan baik oleh Kantor Pusat maupun Kantor Cabang
    yang sampai saat jatuh tempo pembayaran belum dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung
    Pajak.
    6. Penelitian adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
    formulir permohonan Surat Keterangan Fiskal dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian
    tentang kebenaran pengisiannya.
    7. Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh
    Kantor Pelayanan Pajak.
    8. Dihapus."

    2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, serta ayat (1) dan ayat (4) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2
    berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 2

    (1) Dihapus.
    (2) Bagi Wajib Pajak, Surat Ketrangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi
    yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa
    untuk keperluan Pemerintah.
    (3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (4) Dihapus."

    3. Ketentuan Pasal 3 angka 2 dan angka 2 huruh a dan huruf d diubah, serta angka 2 huruf a butir 1) dan
    butir 2), huruf b, huruf c, dan angka 3 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 3

    Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
    1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
    2. mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan
    Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
    a. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir
    beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
    b. dihapus;
    c. dihapus;
    d. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak
    Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
    e. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau
    bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah,
    pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak
    baru.
    3. Dihapus."

    4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 4

    Apabila ternyata hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan
    kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3 angka 2, Kantor Pelayanan Pajak agar
    segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus
    dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, dengan menggunakan formulir
    sebagaimana contoh pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."

    5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi
    sebagai berikut :

    "Pasal 5

    (1) Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang
    telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas dengan
    menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan
    formulir sebagaimana contoh pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling
    lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara
    lengkap.
    (2) Dihapus."

    6. Ketentuan Pasal 6 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 6

    Dihapus."

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
    dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 April 2007
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd.

    DARMIN NASUTION
    NIP 130605098

  • reni12

    Member
    15 May 2013 at 2:40 pm

    apa saja yang menjadi azas pajak bumi dan bangunan ?

  • reni12

    Member
    15 May 2013 at 2:40 pm

    apa saja yang menjadi azas pajak bumi dan bangunan ?

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 2:42 pm
    Originaly posted by reni12:

    apa saja yang menjadi azas pajak bumi dan bangunan ?

    baru tahu ada azas

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 2:42 pm
    Originaly posted by reni12:

    apa saja yang menjadi azas pajak bumi dan bangunan ?

    baru tahu ada azas

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now