Apakah PBB bisa dikembalikan?? Mksudnya begini, apabila kita sudah menyetor atau membayar PBB, kemudian ada sebab tertentu PBB tersebut dikembalikan. (apa ada kondisi seperti itu?)
kalau ada, apakah pengembalian tersebut boleh diakui sebagai penghasilan??mohon pencerahannya rekan2
- Originaly posted by nonem:
Apakah PBB bisa dikembalikan?? Mksudnya begini, apabila kita sudah menyetor atau membayar PBB, kemudian ada sebab tertentu PBB tersebut dikembalikan. (apa ada kondisi seperti itu?)
bisa dikembalikan/direstitusi
Originaly posted by nonem:kalau ada, apakah pengembalian tersebut boleh diakui sebagai penghasilan??
benar.
kira2 apa yang menyebabkannya dikembalikan (lebih bayar)??
mencoba membantu…
Kelebihan pembayaran dapat terjadi dalam hal pembayaran PBB yang akan dilakukan oleh wajib pajak atas objek pajak tertentu lebih besar dari jumlah PBB yang terutang, disebabkan:
– Terjadinya perubahan peraturan;
– Diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan atas objek Pajak tersebut;
– Diterbikannya Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan atas objek pajak tersebut;
– Kekeliruan Pembayaran PBB atas objek pajak tersebut.salam…
PBB dapat dikembalikan (restitusi) atau dikompensasi dengan utang PBB lainnya dan disumbangkan kepada negara. PBB yang dikembalikan kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemidahbukuan. yang didasarkan pada penyebab timbulnya pengembalian pbb yang telah dikemukan oleh rekan OCEANA, dengan tata cara memperoleh pengembalian PBB:
1. Untuk dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB wajib Pajak harus mengajukan permohonan yang akan diajukkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayaan PBB setempat.
2. Untuk memastikan bahwa memang benar telah terjadi kelebihan pembayaran PBB dalam satu tahun pajak, Kantor Pelayanan PBB setempat melakukan penelitian seperlunya.
3.Atas dasar penelitian tersebut Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat dapat menerima seluruhnya, sebagian atau menolak permohonan pengembaliaan kelebihan pembayaran tersebut.secara umum, Mekanisme pengembalian kelebihan pembayara PBB yaitu :
a. Kelebihan pembayaran PBB pada prinsipnya adalah hak wajib pajak yang harus dikembalikan oleh Pemerintah. Kelebihan tersebut dapat dikembalikan (restitusi) atau dikompensasi dengan utang PBB lainnya dan disumbangkan kepada negara.b. Restitusi adalah kelebihan pembayaran PBB yang dikembalikan kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemidahbukuan.
c. Kompensasi adalah kelebihan pembayaran PBB yang diperhitungkan dengan utang PBB lainnya yang sudah atau belum jatuh tempo atau atas permintaan wajib pajak diperhitungkan dengan ketetapan PBB tahun yang akan datang.
d. Kelebihan pembayaran PBB yang disumbangkan kepada negara adalah kelebihan pembayaran PBB yang atas pernyataan wajib pajak disumbangkan kepada negara.
semoga membantu ..
wah,,,mencerahkan sekali rekan2,,, Thank's a lot 🙂
Viewing 1 - 8 of 8 replies