Newbie nih mau nanya..teman saya tinggal dikostan,tp dia punya sawah di kampungnya purworejo,njop bumi sebesar 20 juta,apakah dia berhak atas pengurangan njop dlm perhitungan pbb
Kedua, dia menerima sppt pbb tahun 2011 sebesar 100 juta,jatuh tempo tgl 30 juni 2011,berapa jumlah yg hrs dibayar jika pembayaran dilakukan tgl 31 juli 2011,1 juli 2012,30 november 2013
dalam pbb ada pengurangan yg namanya NJOPTKP yg tgt tempat/lokasi dan kelas tanahnya.
untuk menghit diperlukan luas tanah (m2) dan tarif kelas tanah (NJOP) tsb ….melihat sppt 100 juta diperkirakan tanah tsb sangat luas, apa benar …..
kl jatuh tempo 30 juni 2011
sepertinya bukan pbb pokok
setau saya, jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 25 agustus tiap tahunnyaapa mungkin, 100jt atas ketetapan pbb
misal kurang bayar, denda,dll
Viewing 1 - 4 of 4 replies