Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PBB…
Dear rekan-rekan ortax semuanya….
Saya ingin menanyakan, apabila luas tanah di SPPT PBB lebih besar daripada yg tercantum di sertifikat hak milik, bagaimana cara proses untuk perbaikannya ?
Mohon bantuannya…., terima kasih…hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan keberatan ini menurut PER-25/PJ/2009 dan SE-32/PJ/2009 antara lain:
1.satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
2.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3.diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama:
4.dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
5.dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya,
6.diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luarkekuasaannya;
7.Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan, pengajuan Keberatan disertai dengan:
1.fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
2.fotokopi bukti kepemilikan tanah;
3.fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
4.fotokopi bukti pendukung lainnya.
8.Dan jangan lupa bila anda mengajukan keberatan maka SPPT tetap harus dilunasi sesuai dengan tanggal jatuh temponyatambahan buat treat diatas:
– bukti pelunasan pbb (stts)saran saya, perbedaan luas yang tercantum dalam sppt dapat dikatagorikan sebagai salah ketik/ salah isi formulir, bukan perbedaan persepsi antara wp dengan fiskus, seperti (misal) NJOP menurut Fiskus 823.000/m sedang menurut WP 243.000/m. proses keberatan, akan diteruskan ke Kanwil DJP (bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/ PKB) yang tentunya akan memakan waktu yang lebih lama. jadi lebih baik diajukan pembetulan saja yang diproses oleh KPP, dengan persyaratan sama seperti diatas.
Terimakasih Kepada rekan-rekan semua…
WP dapat mengajukan keberatan dalam hal WP merasa:
1. luas bumi dan/atau luas bangunan tidak sesuai
2. NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan tidak sesuai
3. perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan pajakWP dapat mengajukan pembetulan, apabila:
1. terdapat kesalahan tulis nama, alamat, penentuan tanggal jatuh tempo dll.
2.terdapat kesalahan hitung
3.perbedaan penafsiran peraturan,
yang tidak menimbulkan sengketa antara fiskus dan WPapabila jangka waktu pengajuan keberatan sudah lewat, maka WP dapat mengajukan pengurangan ketetapan yang tidak benar (PMK-111/PMK.03/2009 dan PER-56/PJ/2009)
teman menurut se yang baru se-97/pj/2009 apabila ada masalah yang pada sppt yang berhubungan dengan luas tanah maka harus mengajukan permohonan pengurangan padahal pada uu 12 tahun 1997 masalah atas luas tanah harus diajukan ke keberatan bagaimana ini ?
- Originaly posted by iqbalrizqillah:
teman menurut se yang baru se-97/pj/2009 apabila ada masalah yang pada sppt yang berhubungan dengan luas tanah maka harus mengajukan permohonan pengurangan padahal pada uu 12 tahun 1997 masalah atas luas tanah harus diajukan ke keberatan bagaimana ini ?
rekan iqbal…
SE tersebut tujuannya mulia lho, biar WP lebih dipermudah.
Cuma, Dirjen Pajak suka lupa bahwa, ini bukan yang pertama, edaran yang dibuatnya "tabrakan" dengan aturan yang lebih tinggi.
Secara hukum, SE tersebut batal demi hukum dan tidak dapat dipedomani. Prakteknya EGP, jalan terus.Salam
Hai..teman2…saya ma tanya nih..Bagaimana tentang persepsi emplasmen itu…sebab selama ini yang kami laporkan pada SPOP emplasmen itu termasuk tanaman yang tumbuh disekitar bangunan yaitu tanaman arboretum & tanaman hortikultura sehingga selama ini nilai emplasmen yang kami sampaikan terlalu besar…
Rekan Roby, dalam SAK setahu saya emplasemen hanya meliputi bangunan saja, bila tanaman masuk obyek pajak tafsir saya tidak berdasar, kecuali itu, hasil pertanian,
salam