• sangPenantang03

    Member
    6 July 2011 at 10:58 am

    Rekan Ortax..

    SPPT PBB Pembetulan 2010 Atas nama Tn. A memiliki Objek Pajak :

    Bumi dan Tanah, Lokasi Jakarta timur
    Jumlah terutang sudah dibayarkan.

    SPPT yang terbit 2011 jatuh tempo 25 Agustus 2011
    Objek Pajak masih sama seperti 2010
    tp kenyataanya dilokasi, Bangunan sudah dirubuhkan dan dijadikan lahan parkir.

    1. Bagaimana seharusnya perlakuan Pajak mengenai keadaan tersebut..?
    2. Langkah2 apa yang harus dilakukan WP agar pada saat bayar PBB 2011 nanti, Yang dikenakan Objek Pajak Bumi saja, karena bangunannya sudah dijadikan lahan parkir..?
    3. Apakah WP masih bisa mengajukan Keberatan Atas SPPT PBB 2011 yang akan dibayarkan sebelum 25 Agustus 2011 nanti..?

    4. Bagaimana caranya agar SPPT yang baru bisa digabungkan ke SPPT induk (Atas nama Yayasan), karena masih satu lokasi.

    Salam Hormat rekan Ortax.

  • sangPenantang03

    Member
    6 July 2011 at 10:58 am
  • sangPenantang03

    Member
    6 July 2011 at 11:00 am

    maaf ..diralat !

    PPT PBB Pembetulan 2010 Atas nama Tn. A memiliki Objek Pajak :

    Bumi dan Bangunan, Lokasi Jakarta timur
    Jumlah terutang sudah dibayarkan.

    SPPT yang terbit 2011 jatuh tempo 25 Agustus 2011
    Objek Pajak masih sama seperti 2010
    tp kenyataanya dilokasi, Bangunan sudah dirubuhkan dan dijadikan lahan parkir.

    1. Bagaimana seharusnya perlakuan Pajak mengenai keadaan tersebut..?
    2. Langkah2 apa yang harus dilakukan WP agar pada saat bayar PBB 2011 nanti, Yang dikenakan Objek Pajak Bumi saja, karena bangunannya sudah dijadikan lahan parkir..?
    3. Apakah WP masih bisa mengajukan Keberatan Atas SPPT PBB 2011 yang akan dibayarkan sebelum 25 Agustus 2011 nanti..?

    4. Bagaimana caranya agar SPPT yang baru bisa digabungkan ke SPPT induk (Atas nama Yayasan), karena masih satu lokasi.

    Salam Hormat rekan Ortax.

  • sangPenantang03

    Member
    6 July 2011 at 11:02 am

    "PPT "PBB Pembetulan 2010 Atas nama Tn. A memiliki Objek Pajak :

    maksud saya SPPT..bukan PPT..

  • zakeus

    Member
    6 July 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by sangpenantang03:

    SPPT yang terbit 2011 jatuh tempo 25 Agustus 2011
    Objek Pajak masih sama seperti 2010
    tp kenyataanya dilokasi, Bangunan sudah dirubuhkan dan dijadikan lahan parkir.

    ===> tanggal berapa dirubuhkan?… karena kondisi obyek pajak PBB adalah kondisi nyata 1 januari

    1. Bagaimana seharusnya perlakuan Pajak mengenai keadaan tersebut..?

    ==> melihat kondisi 1 januari
    2. Langkah2 apa yang harus dilakukan WP agar pada saat bayar PBB 2011 nanti, Yang dikenakan Objek Pajak Bumi saja, karena bangunannya sudah dijadikan lahan parkir..?

    ==> membuat SPOP untuk up date data dan minta diterbitkan ulang SPPT PBBnya

    3. Apakah WP masih bisa mengajukan Keberatan Atas SPPT PBB 2011 yang akan dibayarkan sebelum 25 Agustus 2011 nanti..?

    ==> pembetulan adalah maks 3 bulan setelah SPPT diterima… coba dilihat di SPPT biasanya ada tanggal kapan diserahkan SPPT tersebut ke WP

    4. Bagaimana caranya agar SPPT yang baru bisa digabungkan ke SPPT induk (Atas nama Yayasan), karena masih satu lokasi.

    ==. dilakukan up date data melalui mekanisme SPOP rekan

  • sangPenantang03

    Member
    6 July 2011 at 2:42 pm

    ok ..terima kasih rekan zakeus…

    ada pertanyaan lagi..

    masih dilokasi yang sama..SPPT induk 2010 bila dibandingkan dengan SPPT 2011 maka ada ketidak samaan penentuan kelas objek pajak khususnya Objek Pajak Bumi dan sementara Luas Objek Pajak tidak berubah…

    Apakah dikarenakan Harga jual tanah setiap tahun naik sehingga Klasifikasi Kelas juga berubah..?

    maklum baru belajar ..

    mohon dibantu rekan ortax…..

  • zakeus

    Member
    6 July 2011 at 3:58 pm
    Originaly posted by sangpenantang03:

    da pertanyaan lagi..

    masih dilokasi yang sama..SPPT induk 2010 bila dibandingkan dengan SPPT 2011 maka ada ketidak samaan penentuan kelas objek pajak khususnya Objek Pajak Bumi dan sementara Luas Objek Pajak tidak berubah…

    Apakah dikarenakan Harga jual tanah setiap tahun naik sehingga Klasifikasi Kelas juga berubah..?

    betul harga pasarnya didasarkan harga rata-rata dan diwujudkan dalam tabel NJOP
    nah karena PBB ini oficial essesment maka yang menghitung dan menentukan pajak terhutang DJP… kita sebagai WP silahkan mencermati…. kalo SPPT benar silahkan dibayar… tapi kalo SPPT tidak benar… misal luas tanah atau kelas NJOP… silahkan mengajukan keberatan.

  • junjungansitohang

    Member
    6 July 2011 at 4:18 pm
    Originaly posted by zakeus:

    ==> pembetulan adalah maks 3 bulan setelah SPPT diterima… coba dilihat di SPPT biasanya ada tanggal kapan diserahkan SPPT tersebut ke WP

    bukankah jangka waktu tersebut untuk pengajuan Keberatan rekan?

    Originaly posted by zakeus:

    4. Bagaimana caranya agar SPPT yang baru bisa digabungkan ke SPPT induk (Atas nama Yayasan), karena masih satu lokasi.

    ==. dilakukan up date data melalui mekanisme SPOP rekan

    rekan bukannya disini ada pengalihan harta dulu, dari OP ke Badan (Yayasan) artinya ada pengenaan pajak lainnya di bidang pajak penghasilan (keuntungan pengalihan harta) dan BPHTB (perolehan Hak) nantinya …

    Mohon pendapat rekan Zakeus

    salam

  • nagatomo

    Member
    6 July 2011 at 4:24 pm
    Originaly posted by sangpenantang03:

    Apakah dikarenakan Harga jual tanah setiap tahun naik sehingga Klasifikasi Kelas juga berubah..?

    sama rekan ditempat sy jg setiap tahun naek NJOP tanahnya, sehingga di SPPT mengalami jumlah byr lbh besar dr tahun sebelumnya.
    salam

  • sangPenantang03

    Member
    7 July 2011 at 10:19 am

    ok terima kasih rekan..

    saya tertarik dengan pendapat rekan junjungan mengenai ..

    rekan bukannya disini ada pengalihan harta dulu, dari OP ke Badan (Yayasan) artinya ada pengenaan pajak lainnya di bidang pajak penghasilan (keuntungan pengalihan harta) dan BPHTB (perolehan Hak) nantinya …..

    .bisakah diperjelas lebih detail mekanismenya..?

  • junjungansitohang

    Member
    7 July 2011 at 11:39 am

    kurang lebihnya begibi rekan sangpenantang03…

    Juni 2011, WP (PBB) Tuan A (subjek Pajak) mpy. Objek Pajak (T&B) dg identitas objek Pajak PBB, NOP : AA.
    jika hari ini (juli 2011) T&B (harta tersebut) dialihkan ke Yayasan (badan Usaha) yang kebetulan lokasi objek pajak tersebut di tempat yang sama. tidak serta merta subjek pajak/wajib pajak yang lama (tuan A) dialihkan ke subjek pajak/wajib pajak yang baru (dalam hal ini yayasan tersebut).

    Memang dalam hal pembayran PBB yang terutang berdasar penetapan SPPT yang diterima di mar 11 atas objek pajak terwsbut, dapat saja di bayarkan oleh Pihak Yayasan.

    Mengapa demikian saya katakan..sebab "kejadian" pengalihan objek pajak berlangsung sesudah tanggal 1 januari 2011. Dimana objek pajak masih terekam di SPPT berdasar kondisi sebelum 1 januari 2011 yang wp dan nop nya masih menggunakan identitas subjek pajak Tuan "A" yang diberitahukan di SPOP waktu itu.

    Jadi … untuk kejadian di bulan juli 2011 (pengalihan) mesti disertai perbuatan lain..yaitu:
    Mengalihkan harta (T&B) kepada yayasan, tentunya dibuatkan akte jualbeli atau semacam itu…
    dengan konsekuensi di bidang perpajakan :
    bagi pihak yang mengalihkan yaitu Tuan A, terutang pajak penghasilan atas pengalihan T&B tersebut
    bagi yayasan yang menerima pengalihan terutang Bea Perolehan Hak Atas T&B (BPHTB)

    Setelah akta jual beli dilangsungkan (sebelumnya, pembayaran pajak sudah dibereskan masing2 pihak) maka yayasan memberitahukan ke KPP melalui SPOP di tahun 2011 bahwa objek pajak T&B sekarang subjek pajak dan wajib pajaknya adalah "yayasan"..

    Salam

  • sangPenantang03

    Member
    11 July 2011 at 10:04 am

    ok ..mauliate rekan junjungan..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now