Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PB1 (Pajak Bangunan 1) untuk Restoran
PB1 (Pajak Bangunan 1) untuk Restoran
Rekan, mohon partisipasi dan bantuannya atas pertanyaan sebagai berikut:
Seperti yang kita ketahui, restoran akan mengenakan PB1 di setiap penjualan, yaitu sebesar 10%. PB1 bukan merupakan pajak penghasilan dan dapat dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan perusahaan.
1. Bagaimana pencatatan PB1 tersebut? Apakah boleh tercatat sebagai beban pajak dan mempengaruhi Laporan Laba /Rugi perusahaan? atau
2. (Jika tidak boleh dibebankan), apakah PB1 tersebut mempengaruhi pelaporan di Laporan Posisi keuangan (Neraca)?
3. Apakah PB1 harus disetor ke bank persepsi dan dilaporkan ke KPP selayaknya pajak penghasilan?Terima kasih dan sukses selalu.
- Originaly posted by femme fatale:
1. Bagaimana pencatatan PB1 tersebut? Apakah boleh tercatat sebagai beban pajak dan mempengaruhi Laporan Laba /Rugi perusahaan? atau
boleh saja
Originaly posted by femme fatale:3. Apakah PB1 harus disetor ke bank persepsi dan dilaporkan ke KPP selayaknya pajak penghasilan?
bisa bayar ke bank namun tidak perlu lapor ke KPP