rekan2 senior semua,
mau tanya mengenai pb1. itu hrs daftar dulu atau gmn ya? bagaimana cara daftarnya, apakah bisa online atau hrs dtg? posisi sy di jakarta barat, kalau hrs dtg, boleh tolong info dimana kantornya?
terima kasih sebelumnya
PB1 itu apa rekan?
pajak daerah yg dipungut dari resto dan sejenisnya rekan.. kalo liat di struk kan skrg ud pb1, bkn ppn lagi
PB1 itu dulu Gan, sekarang sebutkan saja jenis pajaknya apa…
Untuk Di DKI jakarta, sekarang kantor pajaknya ada namanya Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) tingkat Kecamatan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pendaftaran dan lainnya.
Agan objek pajaknya di lokasi/kecamatan mana klu boleh tau?
untuk lapor PB1, harus memiliki NPWPD, jadi daftar dulu ke walikota terdekat.
pembayaran PB1 menggunakan form SSPD tgl 15
peelaporan PB 1 menggunakan form SPTPD tgl 20
bulan berikutnya- Originaly posted by Gugu:
untuk lapor PB1, harus memiliki NPWPD, jadi daftar dulu ke walikota terdekat.
pembayaran PB1 menggunakan form SSPD tgl 15
peelaporan PB 1 menggunakan form SPTPD tgl 20
bulan berikutnyaInformatif sekali. Mantap!
gan…kalau dalam satu hotel ada 2 lokasi makan & minum yaitu restauran dan cafe.
Apakah NPWPD nya juga harus 2 ya? restaurant & cafe tersebut berada dalam entitas yang sama.Mohon penjelasannya ..
Terimakasih
- Originaly posted by fathankingdom:
gan…kalau dalam satu hotel ada 2 lokasi makan & minum yaitu restauran dan cafe.
Apakah NPWPD nya juga harus 2 ya? restaurant & cafe tersebut berada dalam entitas yang sama.Mohon penjelasannya ..
NPWPPD yang diterbitkan biasa hanya 1 tapi rekan akan mendapatkan 2 NOPD karena di 2 lokasi berbeda.
Gan..apakah ada perda nya perihal NPWPD tersebut ?
Karena Pemda di daerah saya mengharuskan kami membuat NPWPD lagi utk cafe kami yang baru buka. Alasan mereka karena lokasi lantai yg berbeda antara restauran(lantai 2) dan cafe(lantai 1). Padahal masih didalam satu hotel yang sama. Dan juga hanya karena nama restauran dan cafe yang berbeda.Mohon pencerahannya…
Terimakasih..Pembayaran PB1 dapat dilakukan paling lambat tgl 15 setiap bulannya.
Pelaporan SPTPD dapat dilakukan paling lambat tgl 20 setiap bulannya.
Viewing 1 - 11 of 11 replies