Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pb-1 yang tidak dibayar sepenuhnya
Pb-1 yang tidak dibayar sepenuhnya
Dear, teman-teman. Begini, apakah dimungkinkan jika kita membayar PB-1 hanya 80% dari tarif. Seumpama, Sebuah Hotel mempunyai pendapatan baik dari kamar maupun F&B sebesar 100.000. PB-1nya 10% dari 100.000 = 10.000. Pada saat pembayaran PB-1, manajemen meminta agar PB-1 dibayarkan 80% dari 10.000 atau sekitar 8.000. Apakah hal ini dapat dilakukan? Jika dapat, alasannya apa? Kemudian manajemen berencana menggunakan dana dari sisa PB1 tersebut untuk menutup kekurangan modal, bagaimana treatment Akuntansinya? Terima kasih.
- Originaly posted by satya2782:
manajemen meminta agar PB-1 dibayarkan 80% dari 10.000 atau sekitar 8.000. Apakah hal ini dapat dilakukan?
Dapat
Originaly posted by satya2782:Jika dapat, alasannya apa?
manajemen mau ngirit
Originaly posted by satya2782:Kemudian manajemen berencana menggunakan dana dari sisa PB1 tersebut untuk menutup kekurangan modal, bagaimana treatment Akuntansinya? Terima kasih.
utang pb1, jadi ke ekuitas.
dari sisi pajak salah, dari sisi akuntansi juga salah,
haha, hal tersebut tidak boleh rekan, tp kalau mau dilakukan terserah karena itu masalah internal perusahaan anda…
menurut saya tidak perlu merubah regulasi yang ada sih, kalau PB1 tarif 10% ya dibayar aja PB1 tersebut sesuai dengan tarif sebenarnya. Menghindari adanya temuan saat peemriksaan pajak nanti.