Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PB 1 dan PPH 23 atas penjualan tiket online

  • PB 1 dan PPH 23 atas penjualan tiket online

  • Gugu

    Member
    9 March 2020 at 10:49 am
  • Gugu

    Member
    9 March 2020 at 10:49 am

    Perusahaan saya menjual tiket di beberapa plafon online tiket. Misalnya harga tiket di counter 150.000, penjualan melalui online tiket 140.000, uang tunai yg mereka berikan setelah dipotong fee online plafon adalah 130.000.

    pertanyaan saya:
    1. beberapa plafon online tiket, langsung men transfer uang tiket yg mereka jual ke acc bank kami tanpa kami terbitkan invoice. Bagaimana perlakuan PPH 23 atas jasa penjualan online yg mereka lakukan

    2. Untuk Pajak daerah PB 1, saya harus mengambil dari Nilai 150.000 atau 140.000 atau 130.000 . Karena tiket yg saja jual sudah termasuk pb1 10%

    Terima kasih

  • tuyuldanmbayul

    Member
    10 March 2020 at 3:44 am
    Originaly posted by gugu:

    1. beberapa plafon online tiket, langsung men transfer uang tiket yg mereka jual ke acc bank kami tanpa kami terbitkan invoice. Bagaimana perlakuan PPH 23 atas jasa penjualan online yg mereka lakukan

    harusnya sih diawal kontrak di jelaskan pihak mana yang akan menanggung PPh 23 nya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 March 2020 at 3:52 am
    Originaly posted by gugu:

    1. beberapa plafon online tiket, langsung men transfer uang tiket yg mereka jual ke acc bank kami tanpa kami terbitkan invoice. Bagaimana perlakuan PPH 23 atas jasa penjualan online yg mereka lakukan

    harusnya mereka yang memotong PPh 23 nya.. karena mereka tidak potong PPh 23, maka jadi objek pajak badan

    Originaly posted by gugu:

    2. Untuk Pajak daerah PB 1, saya harus mengambil dari Nilai 150.000 atau 140.000 atau 130.000 . Karena tiket yg saja jual sudah termasuk pb1 10%

    dari uang yang masuk ke rekening saja..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now