Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PB 1 dan PPH 23 atas penjualan tiket online
PB 1 dan PPH 23 atas penjualan tiket online
Perusahaan saya menjual tiket di beberapa plafon online tiket. Misalnya harga tiket di counter 150.000, penjualan melalui online tiket 140.000, uang tunai yg mereka berikan setelah dipotong fee online plafon adalah 130.000.
pertanyaan saya:
1. beberapa plafon online tiket, langsung men transfer uang tiket yg mereka jual ke acc bank kami tanpa kami terbitkan invoice. Bagaimana perlakuan PPH 23 atas jasa penjualan online yg mereka lakukan2. Untuk Pajak daerah PB 1, saya harus mengambil dari Nilai 150.000 atau 140.000 atau 130.000 . Karena tiket yg saja jual sudah termasuk pb1 10%
Terima kasih
- Originaly posted by gugu:
1. beberapa plafon online tiket, langsung men transfer uang tiket yg mereka jual ke acc bank kami tanpa kami terbitkan invoice. Bagaimana perlakuan PPH 23 atas jasa penjualan online yg mereka lakukan
harusnya sih diawal kontrak di jelaskan pihak mana yang akan menanggung PPh 23 nya
- Originaly posted by gugu:
1. beberapa plafon online tiket, langsung men transfer uang tiket yg mereka jual ke acc bank kami tanpa kami terbitkan invoice. Bagaimana perlakuan PPH 23 atas jasa penjualan online yg mereka lakukan
harusnya mereka yang memotong PPh 23 nya.. karena mereka tidak potong PPh 23, maka jadi objek pajak badan
Originaly posted by gugu:2. Untuk Pajak daerah PB 1, saya harus mengambil dari Nilai 150.000 atau 140.000 atau 130.000 . Karena tiket yg saja jual sudah termasuk pb1 10%
dari uang yang masuk ke rekening saja..