Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Patch Update eSPT PPN 1111 Versi 1.0.0.0
Patch Update eSPT PPN 1111 Versi 1.0.0.0
Dear Teman2 Ortax,
Ada yang tau gak link untuk update eSPT PPN 1111 Versi 1.0.0.0
Saya menginstal eSPT PPN 1111 Versi 1.0.0.0, dan terjadi masalah dimana Lampiran Pajak Masukan dan Pajak Keluaran tidak bisa di print out.Thanks Before
Silahkan download saja ke http://www.pajak.go.id untuk versi terbaru (versi 1.3) atau lebih baik meminta ke AR rekan.
http://www.pajak.go.id/content/pembuatan-surat-pem beritahuan-elektronik-espt
untuk espt PPN versi 1.0 menurut saya mmg mash banyak kekurangannya. Saya pun beberapa kali mengalami kesulitan dan disarankan AR untuk ganti versi yg baru dan sepertinya sdh di update versi terbaru yi. versi 1.3. Coba download aja http://www.pajak.go.id. silahkan mencoba atau konsultasikan aja dg AR mungkin ada jalan keluar lain.
thkTerima kasih teman-teman atas saran dan masukannya.
Apakah kalo mau update yang versi 1.3 harus nyambung dengan internet?
klo uda di download patchnya berarti ga usah connect ke internet rekan yefrianah
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dear Sobat ORTAX,
Langsung saja ke topik permasalahan,
Beberap hari ini usaha kami ada masalah dalam pkp ppn, yaitu pkp ppn nya telah di cabut oleh kpp, kemungkinan permasalahannya pada pelaporan ppn yang selama ini laporannya nihil (nol), setelah kami cek semua dokumen ternyata ada dokumen yg belum kami lapor yaitu SSP ppn dan nilainya pun ada (PPN keluaran), kurang lebih sudah 1 tahun (2012)sejak usaha kami berdiri dan sampai sekarang masih aktif. Yang saya tanyakan:
1. Bagaimana agar PKP PPN kami bisa aktif lagi?
2. Kami hanya mencatat PPN KELUARAN dan untuk PPN MASUKAN tidak kami catat (finish), karena PPN KELUARAN langsung di pungut oleh pembeli kami dan si pembeli mengirim SSP Setoran kepada kami dengan Uraian Pembayaran: PEMUNGUT PPN DALAM NEGERI. Apakah bisa/boleh kami mencatat PPN KELUARAN saja? karena PPN MASUKAN kami anggap final/selesai/tidak dicatat.
3. Dokumen/surat apa saja yang akan kami lampirkan untuk pengaktifan/pengukuhan kembali PKP PPN nya yang telah dicabut?
4. Apakah dalam pelaporannya nanti kami dikenai sangsi/denda atau yang lainnya?Mohon solusinya sobat ORTAX dan saya ucapkan banyak terimakasih atas solusi dan masuhkannya. Semoga Allah SWT membalas kebaikan dan ilmu sobat yang berikan. Amin,,,
- Originaly posted by asyanto:
Bagaimana agar PKP PPN kami bisa aktif lagi?
Justru menurut saya lebih baik non-PKP rekan,..gak repot dan mempersempit tax exposure. Tapi kalau rekan mau jadi PKP lagi, tinggal ajukan saja kembali ke KPP sesuai ketentuan PER-62/PJ/2010
Originaly posted by asyanto:2. Kami hanya mencatat PPN KELUARAN dan untuk PPN MASUKAN tidak kami catat (finish), karena PPN KELUARAN langsung di pungut oleh pembeli kami dan si pembeli mengirim SSP Setoran kepada kami dengan Uraian Pembayaran: PEMUNGUT PPN DALAM NEGERI. Apakah bisa/boleh kami mencatat PPN KELUARAN saja? karena PPN MASUKAN kami anggap final/selesai/tidak dicatat.
Bisa, PM dijadikan expense
Originaly posted by asyanto:3. Dokumen/surat apa saja yang akan kami lampirkan untuk pengaktifan/pengukuhan kembali PKP PPN nya yang telah dicabut?
Paling tidak: akta pendirian, SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP dan KTP Pengurus
Originaly posted by asyanto:4. Apakah dalam pelaporannya nanti kami dikenai sangsi/denda atau yang lainnya?
Denda/sanksi atas apa ya,rekan?
regards
- Originaly posted by asyanto:
1. Bagaimana agar PKP PPN kami bisa aktif lagi?
silakan dipilih, ingin pembatalan pencabutan atau daftar baru.
Originaly posted by asyanto:3. Dokumen/surat apa saja yang akan kami lampirkan untuk pengaktifan/pengukuhan kembali PKP PPN nya yang telah dicabut?
daftar baru atau pembatalan pencabutan PKP?
Originaly posted by asyanto:4. Apakah dalam pelaporannya nanti kami dikenai sangsi/denda atau yang lainnya?
tidak
saya sebelumnya pakai versi 1.0, untuk import faktur pajak dari csv tidak masalah
setelah upgrade ke versi 1.3, tidak bisa import, errorDB command failed (save_pk). Message : Number of query values and destination fields are not the same.
Berikut contoh isi 1 transaksi yg coba saya import
KodePajak;KodeTransaksi;KodeStatus;KodeDokumen;Fla gVAT;NPWP;Nama;NoDokumen;JenisDokumen;NoDokumenRev ;JenisDokumenRev;TglFaktur;TglSSP;MasaPajak;TahunP ajak;Pembetulan;DPP;PPN;PPNBM
A;2;1;1;0;022435414906000;PT. ABC;010.000-12.00002562;0;;;09/09/2012;;0909;2012;0;5137128;513712;0bagian mana yang salah ya??
terima kasihyth. Teman2 ortax.
mohon tny untk nanti pemberlakuan FP baru per 1 april. bagaimana update espt PPN yang digunakan saat ini?terimakasih atas masukannya.
- Originaly posted by ryanmarga:
yth. Teman2 ortax.
mohon tny untk nanti pemberlakuan FP baru per 1 april. bagaimana update espt PPN yang digunakan saat ini?tunggu pas injury time
espt ppn saya sdah versi 1.3 tp format faktur pajak ,
masih yg lama
kpan ortax ubdate espt ppn yg include dengan faktur pajak per 1 April 2013