Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Patch Update eSPT PPN 1111 Versi 1.0.0.0

  • Patch Update eSPT PPN 1111 Versi 1.0.0.0

     Blucius28 updated 10 years, 5 months ago 12 Members · 17 Posts
  • Kenardo

    Member
    24 August 2012 at 2:58 pm
  • Kenardo

    Member
    24 August 2012 at 2:58 pm

    Dear Teman2 Ortax,
    Ada yang tau gak link untuk update eSPT PPN 1111 Versi 1.0.0.0
    Saya menginstal eSPT PPN 1111 Versi 1.0.0.0, dan terjadi masalah dimana Lampiran Pajak Masukan dan Pajak Keluaran tidak bisa di print out.

    Thanks Before

  • yuniffer

    Member
    24 August 2012 at 2:59 pm

    Silahkan download saja ke http://www.pajak.go.id untuk versi terbaru (versi 1.3) atau lebih baik meminta ke AR rekan.

  • yuniffer

    Member
    24 August 2012 at 3:03 pm
  • olabeda

    Member
    24 August 2012 at 3:12 pm

    untuk espt PPN versi 1.0 menurut saya mmg mash banyak kekurangannya. Saya pun beberapa kali mengalami kesulitan dan disarankan AR untuk ganti versi yg baru dan sepertinya sdh di update versi terbaru yi. versi 1.3. Coba download aja http://www.pajak.go.id. silahkan mencoba atau konsultasikan aja dg AR mungkin ada jalan keluar lain.
    thk

  • Kenardo

    Member
    4 September 2012 at 5:46 pm

    Terima kasih teman-teman atas saran dan masukannya.

  • Yefrianah

    Member
    6 September 2012 at 10:49 am

    Apakah kalo mau update yang versi 1.3 harus nyambung dengan internet?

  • damanik

    Member
    6 September 2012 at 2:52 pm

    klo uda di download patchnya berarti ga usah connect ke internet rekan yefrianah

  • asyanto

    Member
    28 February 2013 at 1:27 pm

    Assalamu'alaikum Wr. Wb.

    Dear Sobat ORTAX,

    Langsung saja ke topik permasalahan,

    Beberap hari ini usaha kami ada masalah dalam pkp ppn, yaitu pkp ppn nya telah di cabut oleh kpp, kemungkinan permasalahannya pada pelaporan ppn yang selama ini laporannya nihil (nol), setelah kami cek semua dokumen ternyata ada dokumen yg belum kami lapor yaitu SSP ppn dan nilainya pun ada (PPN keluaran), kurang lebih sudah 1 tahun (2012)sejak usaha kami berdiri dan sampai sekarang masih aktif. Yang saya tanyakan:
    1. Bagaimana agar PKP PPN kami bisa aktif lagi?
    2. Kami hanya mencatat PPN KELUARAN dan untuk PPN MASUKAN tidak kami catat (finish), karena PPN KELUARAN langsung di pungut oleh pembeli kami dan si pembeli mengirim SSP Setoran kepada kami dengan Uraian Pembayaran: PEMUNGUT PPN DALAM NEGERI. Apakah bisa/boleh kami mencatat PPN KELUARAN saja? karena PPN MASUKAN kami anggap final/selesai/tidak dicatat.
    3. Dokumen/surat apa saja yang akan kami lampirkan untuk pengaktifan/pengukuhan kembali PKP PPN nya yang telah dicabut?
    4. Apakah dalam pelaporannya nanti kami dikenai sangsi/denda atau yang lainnya?

    Mohon solusinya sobat ORTAX dan saya ucapkan banyak terimakasih atas solusi dan masuhkannya. Semoga Allah SWT membalas kebaikan dan ilmu sobat yang berikan. Amin,,,

    asya_rafa@yahoo.co.id

  • tanugroho471

    Member
    28 February 2013 at 3:00 pm
    Originaly posted by asyanto:

    Bagaimana agar PKP PPN kami bisa aktif lagi?

    Justru menurut saya lebih baik non-PKP rekan,..gak repot dan mempersempit tax exposure. Tapi kalau rekan mau jadi PKP lagi, tinggal ajukan saja kembali ke KPP sesuai ketentuan PER-62/PJ/2010

    Originaly posted by asyanto:

    2. Kami hanya mencatat PPN KELUARAN dan untuk PPN MASUKAN tidak kami catat (finish), karena PPN KELUARAN langsung di pungut oleh pembeli kami dan si pembeli mengirim SSP Setoran kepada kami dengan Uraian Pembayaran: PEMUNGUT PPN DALAM NEGERI. Apakah bisa/boleh kami mencatat PPN KELUARAN saja? karena PPN MASUKAN kami anggap final/selesai/tidak dicatat.

    Bisa, PM dijadikan expense

    Originaly posted by asyanto:

    3. Dokumen/surat apa saja yang akan kami lampirkan untuk pengaktifan/pengukuhan kembali PKP PPN nya yang telah dicabut?

    Paling tidak: akta pendirian, SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP dan KTP Pengurus

    Originaly posted by asyanto:

    4. Apakah dalam pelaporannya nanti kami dikenai sangsi/denda atau yang lainnya?

    Denda/sanksi atas apa ya,rekan?

    regards

  • priadiar4

    Member
    28 February 2013 at 3:03 pm
    Originaly posted by asyanto:

    1. Bagaimana agar PKP PPN kami bisa aktif lagi?

    silakan dipilih, ingin pembatalan pencabutan atau daftar baru.

    Originaly posted by asyanto:

    3. Dokumen/surat apa saja yang akan kami lampirkan untuk pengaktifan/pengukuhan kembali PKP PPN nya yang telah dicabut?

    daftar baru atau pembatalan pencabutan PKP?

    Originaly posted by asyanto:

    4. Apakah dalam pelaporannya nanti kami dikenai sangsi/denda atau yang lainnya?

    tidak

  • Pujiono

    Member
    13 March 2013 at 12:00 pm

    saya sebelumnya pakai versi 1.0, untuk import faktur pajak dari csv tidak masalah
    setelah upgrade ke versi 1.3, tidak bisa import, error

    DB command failed (save_pk). Message : Number of query values and destination fields are not the same.

    Berikut contoh isi 1 transaksi yg coba saya import

    KodePajak;KodeTransaksi;KodeStatus;KodeDokumen;Fla gVAT;NPWP;Nama;NoDokumen;JenisDokumen;NoDokumenRev ;JenisDokumenRev;TglFaktur;TglSSP;MasaPajak;TahunP ajak;Pembetulan;DPP;PPN;PPNBM
    A;2;1;1;0;022435414906000;PT. ABC;010.000-12.00002562;0;;;09/09/2012;;0909;2012;0;5137128;513712;0

    bagian mana yang salah ya??
    terima kasih

  • ryanmarga

    Member
    21 March 2013 at 7:50 pm

    yth. Teman2 ortax.
    mohon tny untk nanti pemberlakuan FP baru per 1 april. bagaimana update espt PPN yang digunakan saat ini?

    terimakasih atas masukannya.

  • priadiar4

    Member
    21 March 2013 at 9:42 pm
    Originaly posted by ryanmarga:

    yth. Teman2 ortax.
    mohon tny untk nanti pemberlakuan FP baru per 1 april. bagaimana update espt PPN yang digunakan saat ini?

    tunggu pas injury time

  • EDFIL

    Member
    7 April 2013 at 7:57 pm

    espt ppn saya sdah versi 1.3 tp format faktur pajak ,
    masih yg lama
    kpan ortax ubdate espt ppn yg include dengan faktur pajak per 1 April 2013

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now