Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Patch ESPT PPh 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa lain
Patch ESPT PPh 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa lain
- Originaly posted by arya putra:
gk bisa tulisan Error, itu kenapa ya,,?
Tulisan errornya seperti apa Rekan?
banyak mas,, boleh minta emailnya mas biar saya kirim screenshootnya,?
- Originaly posted by arya putra:
update dijalankan gk bisa tulisan Error,
mungkin prosedurnya salah atau ada yg terlewati..
Originaly posted by arya putra:boleh minta emailnya mas biar saya kirim screenshootnya,?
saya coba bantu cek eror, silakan ***
sudah saya email pak,, mohon bantuannya
Dear rekan-rekan,
Mohon infonya jika mau update dari versi 1.0 ke versi 1.0.0…
Tks
Dear Temans,
Saya sudah mengupdate espt PPh 23 sesuai pmk 141, file yang saya ambil yang di data deploy, tapi setelah selesai di update, dan direstart dan di buka kembali file spt pph 23 nya, untuk tambahan jasa lainnya tetap tidak mengalami perubahan, ada yang bisa bantu untuk solusinya?
Terima kasih.
Problem sering muncul: Database yg di Jalankan Update-nya (misal Folder E) berbeda dg database mdb yg biasa dipakai(misal Folder D). pastikan dulu Database yg biasa digunakan adalah sdh dilakukan Jalankan Update-nya
Ngomong – ngomong e-spt pph ps. 23 masih berlogo "Departemen Keuangan" ya ?
Saya juga sudah mengupdate espt PPh 23 sesuai pmk 141, file yang saya ambil yang di data deploy dr DJP.
namun ada bagian dari jasa lainnya yang sudah saya pilih namun pada saat mau cetak berubah jadi jasa lainya*
saya memilih jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara. namun setelah mau cetaknya malah muncul jasa Penilaian (apprasial), dan sudah coba namun ga bisa berubah juga.Sudah berhasil untuk update dan menambahkan jenis jasa lain PMK 141/2015. tapi pada saat akan import bukti potong kok ada beberapa jenis jasa lain yang tidak valid ya?
Hal ini juga saya alami dan blm ad pemecahannya. Apakah ad solusi?
- Originaly posted by wverdi:
Sudah berhasil untuk update dan menambahkan jenis jasa lain PMK 141/2015. tapi pada saat akan import bukti potong kok ada beberapa jenis jasa lain yang tidak valid ya?
iya itu masih belum ada solusinya rekan, langkah yang dilakukan ya tetap input manual
mohon bantuan Rekan semuanya.
Sy sudah melakukan semua tahap2 yg ada di atas, Namun tetap tidak bisa.
*lierurang
Mohon pencerahannya, apakah sampai saat ini masih ada yg belum bisa update versi terbaru ?
Dan klo belum bisa bagaimana solusinya.Originaly posted by husnithamrin:dilakukan ya tetap input manual
klo manual bagaimana caranya rekan, sy sudah coba input manual jasa ekpedisi di buk-pot. Tetapi saat cetak induk SPT tidak muncul jasa ekpedisi.
- Originaly posted by rivalsentosa:
Saya juga sudah mengupdate espt PPh 23 sesuai pmk 141, file yang saya ambil yang di data deploy dr DJP.
namun ada bagian dari jasa lainnya yang sudah saya pilih namun pada saat mau cetak berubah jadi jasa lainya*
saya memilih jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara. namun setelah mau cetaknya malah muncul jasa Penilaian (apprasial), dan sudah coba namun ga bisa berubah juga.Apakah sudah ada solusi untuk ini rekan rivalsentosa?