Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Patch e-spt PPh 21 terbaru
Belum ada kewajiban
- Originaly posted by Ria Berlian Tambunan:
Sejauh ini saya masih menggunakan espt V.2.2.0.0 belum update ke versi 2.3 dan tidak disuruh update oleh pegawai KPPnya, apakah emang harus wajib update versi 2.3 ?
tidak wajib dan menurut saya lebih baik pakai versi 2.2.0.1 itu lebih mantap dan gak banyak bugsnya
- Originaly posted by husnithamrin:
tidak wajib dan menurut saya lebih baik pakai versi 2.2.0.1 itu lebih mantap dan gak banyak bugsnya
Iya untuk versi yang terbaru masih banyak kekurangan.
Pakai versi yg 2.2.0.1 juga masih bisa lapor kok di KPP dear rekan Jon1201,
saya mencoba mengupdate patch k versi 2.3,. tetapi jawaban setelah klik terapkan patch "sudah pernah dilakukan patch terhadap database yang dipilih"..
mohon bantuannya rekan…
terimakasihsaya mencoba mengupdate patch k versi 2.3,. tetapi jawaban setelah klik terapkan patch "sudah pernah dilakukan patch terhadap database yang dipilih"..
1.coba file DB dibuat 2 , yaitu PTKP 2015 & PTKP 2016
2.klik file Patch versi 2.3, diminta nama file di db:PTKP 2016, dan
Programnya e SPT PPh 21 versi 2.3 di file C\Program file\DJP
3. masuk ke file PTKP 2016,klik referensi-> tarif -> PTKP_> Mulai berlaku
2015 dihapus, buat PTKP 2016 (tarif baru) mulai berlaku 2016 sampai
2017.buat PTKP 2015 (tarif lama) mulai berlaku 2015 sampai 2016Semoga berhasil