Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › pasang iklan di Jepang
pasang iklan di Jepang
Rekan
butuh bantuan nich
kita mo pasang iklan di jepang , karena
sebentar lagi kita mo jualan di jepang pake media tv
pajaknya apa saja rekanTrims rekan
PPh Pasal 26 sebesar 20%, jika mau klaim pakai tarif tax treaty maka harus isi DGT form dan atau dapat CoD.
Viewing 1 - 3 of 3 replies