Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pasal 43 PMK 17 Tahun 2013
Rekans,
Sesuai pasal diatas bagaimana kalau Undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemriksaan dilakukan lebih dari 3 hari kerja dari diterimanya Tanggapan Tertulis ?
Please advice.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Sesuai pasal diatas bagaimana kalau Undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemriksaan dilakukan lebih dari 3 hari kerja dari diterimanya Tanggapan Tertulis ?
di ayat 3
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:terdapat kata "Harus" jadi pasti ada konsekwensinya jika tidak sesuai aturan.
menurut saya bisa jadi produk hukum pemeriksaanya cacat.
bisa diajukan pembatalan SKP nantinya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies