Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pasal 4(2) atau 23
pasal 4(2) atau 23
tolong jelaskan donk bagaimana perhitungan PPh pasal 23 untuk badan dunk (kontraktor) soalnya aku masig bingung,,,,thank ya…..
waduh jd bnyak persepsi nih,mav ya….
bgni kami universitas BBB,salah satu unit/bagian kami atau sy sebut aja bagian career center mengadakan job fair yg diselenggrakan di area kampus dengan menyediakan stand-stand untuk perusahaan-perusahaan yg mnjadi peserta.
apakah kena perlakuan 23 atau 4(2)??
Jelas ga ni….kl ga jelas k tempat sy aja.nnti sy jelasin dg sjelas2nya.hehehehe…- Originaly posted by waa:
1. Klo penyelenggara adalah pihak universitas dan menyewakan stan-stan pada pada perusahaan yang ikut job fair, maka universitas anda akan dipotong PPh pasal 4 ayat (2) oleh perusahaan yang menyewa stan-stan anda.
2. Jika dalam acara job fair tersebut universitas anda menggunakan jasa EO, maka universitas anda wajib memotong PPh pasal 23 atas jasa EO tersebut.sepertinya reply dari rekan waa sudah membantu kok rekan fariedz…
jadi nantinya kan dipotong pph pasal 4 ayat 2 - Originaly posted by devidavi3:
Untuk Pph pasal 23. ada yang nama nya jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan.
jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan itu apa ?
mohon bantuannya 🙂kalo jasa konsultan ya berarti jika anda minta bantuan konsultan pajak atau auditor maka nantinya biaya yang anda bayarkan kepada konsultan itu harus anda potong dengan pph 23 sebesar 2%
- Originaly posted by fariedz:
waduh jd bnyak persepsi nih,mav ya….
bgni kami universitas BBB,salah satu unit/bagian kami atau sy sebut aja bagian career center mengadakan job fair yg diselenggrakan di area kampus dengan menyediakan stand-stand untuk perusahaan-perusahaan yg mnjadi peserta.
apakah kena perlakuan 23 atau 4(2)??
Jelas ga ni….kl ga jelas k tempat sy aja.nnti sy jelasin dg sjelas2nya.hehehehe…Jadi transaksi yang terjadi adalah antara carreer center universitas dengan perusahaan yang ikut job fair berupa penggunaan stand yang disewakan?
Kena PPh 4(2).CMIIW
Transaksi tersebut diatas sewa atau jasa, jk sewa tentunya psl 4 ayat 2, klo jasa ya psl 23. SMoga dpt membantu. Slm buat rekan2
betul kena psl 4 ayat 2, sudah jelas ko cuma nyewain tempat.
Kalo menurut saya lebih cenderung PPh Pasal 23 (tarif 2%), atas jala penyelenggaraan kegiatan..
Emangnya perusahaan yang ikut serta mengenakan pajak apa rekan?