• pasal 4(2) atau 23

  • why212

    Member
    29 March 2011 at 5:59 pm

    dari yg saya tangkap, universitas ini ada badan hukum (disebut perusahaan), so pasti punya NPWP, jadi kalau menyewakan tempat untuk suatu kegiatan, atas penghasilan yg diterima tsb,:
    1. wajib dipotong PPh Pasal 4 (2) oleh pemberi penghasilan dalam hal penyewa adalah badan atau Orang pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai pemotong PPH;
    2. wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 (2) dalam hal penyewa adalah OP yang belum dikukuhkan sebagai pemotong PPh

    Pasal 23 hanya untuk bunga, dividen royalti, jasa, dan sewa aktiva non bangunan.

  • Ronski

    Member
    30 March 2011 at 5:03 pm

    saya setuju dengan rekan waa, namun demikian rekan fariedz memang harus memberikan informasinya lebih lengkap supaya kita tahu kondisi sebenarnya bagaimana…..

  • mu23k

    Member
    6 April 2011 at 10:10 am

    kalo saya lebih setuju dengan jawaban waa

  • Desma66

    Member
    14 April 2011 at 11:31 am

    mau tanya apaka ada peraturan ayat 4 pasal 2 ini dalam versi bhs inggris saya perlu sekali thanks

  • arasislami

    Member
    14 April 2011 at 4:01 pm

    maaf teman teman. saya beri saran pph 23 tersebut tidak dikenakan atas penyewaan stand2. pph 23 akan dikenakan atas royalti yang diberikan perusahaan atas penyewaan stand tersebut kepada pihak universitas. jadi pada saat perusahaan job fair memberikan royalti … maka pihak perusahaan akan memungut pph 23 atas royalti tersebut. pemberian imbalah atas kegiatan usaha akan dikenakan pph 23. dan tidak ada hubungan nya dgn 4 ayat 2 atau final.

  • devidavi3

    Member
    16 April 2011 at 5:31 pm

    Untuk Pph pasal 23. ada yang nama nya jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan.
    jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan itu apa ?
    mohon bantuannya 🙂

  • matrix

    Member
    18 April 2011 at 10:44 am
    Originaly posted by devidavi3:

    jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan itu apa ?

    untuk jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi yg dipotong pph pasal 23 bisa dilihat di PMK 244/2008

    salam

  • Zhafar

    Member
    18 April 2011 at 11:28 am

    Menurut Sudut Pandang saya :
    1. Memang Universitas Mengadakan Job Fair Berarti Universitas Tersebut Memotong PPH Para Perusahaan2x Yang Menyewa Stan Anda/klo perusahaan2x yang memotong Sendiri PPH 4(2) Universitas anda hrs minta Bukti Potong dari Perusahaan Tersebut.
    2. Jika Universitas Anda Memakai Jasa EO. Anda Harus Memotong PPH 23 Atas Jasa EO Dan PPH 4 (2) Atas Jasa Sewa Stan Perusahaan2x Yang Menyewa stan anda.
    Bukan Begitu Rekan2x Semua.
    Andai sy ada kesalahan Mohon Koreksi nya. terima Kasih

  • ali_sadikin79

    Member
    25 April 2011 at 12:47 am
    Originaly posted by fariedz:

    Salam Rekan-Rekan Ortax. begini \, perusahaan kami menyelenggarakan job fair, dan diadakan di aula perusahaan kami.apakah perusahaan kami dipotong pph 23 atau 4(2).atau kena dua-duanya.

    Originaly posted by fariedz:

    terima kasih rekan zakeus, kami adalah universitas yang termasuk dalam jasa pendidikan. tapi salah satu unit kami yg mngadakan event tersebut. jadi bila kami mnggunakan jasa EO bru kami yg potong pph ps 23. bukan bgtu?
    trima kasih

    menurut pendapat saya,
    kalau univ tersebut dalam mengadakan event job fair maka:
    -jika universitas itu menyewakan tempat untuk mengadakan event job fair kepada peserta even maka universitas itu secara badan hukum dan termasuk wp harus mengenakan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tempat untuk pengadaan even job fair sebesar 10%.
    -jika universitas tersebut dalam mengadakan even jobfair melalui eo maka dalam hal ini,maka universitas tersebut harus memotong pph 23 atas jasa eo sebesar 2%

    Originaly posted by devidavi3:

    Untuk Pph pasal 23. ada yang nama nya jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan.
    jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan itu apa ?
    mohon bantuannya 🙂

    menurut pendapat saya,
    -untuk jasa manajemen dan konsultan dikenakan tarif pasal 23 sebesar 2%
    -jasa tehnik :
    Wajib Pajak Dalam Negeri dengan kualifikasi usaha kecil berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan nilai pengadaannya sampai dengan Rp. 1 milyar, dikenakan PPh Final: (PP 140/200)
    – 4 % dari jumlah bruto atas jasa perencanaan konstruksi;
    – 2 % dari jumlah bruto atas jasa pelaksanaan konstruksi;
    – 4 % dari jumlah bruto atas jasa pengawasan konstruksi;

    demikian penjelasan dr saya.kalau ada kesalahan/kekurangan,mohon dikoreksi/ditambahkan dr rekan2 sekalian.

  • Hanif

    Member
    27 April 2011 at 12:33 am
    Originaly posted by fariedz:

    maaf, bukannya pph ps 4(2) rekan hanif? Kami kan bukan Perusahaan Event Organizer. Mhon Pnjelasannya krn sy mzh bngung nih…trm kasih…

    Originaly posted by mr-achmad:

    Ayo Rekan Hanif ditunggu jawabannya oleh rekan Fariedz…makasih..

    walau bukan EO, jasa yang diberikan adalah jasa penyelenggaraan kegiatan, sehingga lebih tepat ke objek PPh Pasal 23.

    Salam

  • ipeka

    Member
    28 April 2011 at 3:48 pm

    salam rekan2, saya kerja dibidang pendidikan dan ada guru ektrakulikuler (bukan karyawan tetap). Perhitungan PPh 21-nya dihitung seperti karyawan tetap atau bukan karyawan yg bersifat berkesinambungan….terima kasih

  • Adiroger

    Member
    2 May 2011 at 8:21 am

    Mas fariedz nih yg kurang jelas kayaknya ngelempar pertanyaannya…

    1. Klo perusahaan menawarkan jasa EO terpisah dr sewa gedung ya PPh 23 dan PPh 4(2) berlaku.
    2. Klo perusahaan menawarkan jasa All in artinya peserta pameran hanya dipungut atas jasa EO karena gedung sudah satu paket dengan event yg berlaku cm PPh 23.

    Coba mas fariedz cek lagi dokumen kontrak atau kuitansi dari bagian keuangan yg bisa memberikan kejelasan yg lebih memadai…
    Semoga bermanfaat.

  • WawanTax04

    Member
    2 May 2011 at 9:30 am
    Originaly posted by fariedz:

    perusahaan kami menyelenggarakan job fair, dan diadakan di aula perusahaan kami.

    Originaly posted by why212:

    1. wajib dipotong PPh Pasal 4 (2) oleh pemberi penghasilan dalam hal penyewa adalah badan atau Orang pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai pemotong PPH;

    Rekan Why, kalau menggunakan bangunan sendiri, saya rasa bukan obyek PPh 4 (2) jadi tidak perlu dipotong 4 (2).

    Originaly posted by matrix:

    Originaly posted by devidavi3:
    jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan itu apa ?

    untuk jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi yg dipotong pph pasal 23 bisa dilihat di PMK 244/2008

    salam

    Detailnya, bisa dilihat di SE-35/PJ/2010

  • WawanTax04

    Member
    2 May 2011 at 9:47 am

    Menurut pandangan saya, maksud rekan Fariedz adalah Universitas ABC mengadakan Job Fair yang dilaksanakan oleh (misal) Bidang/Unit/Bagian SDM dari Univ. ABC itu sendiri. Dengan mengundang PT. M, PT. N, PT. O untuk berpartisipasi di Job Fair tersebut.

    Atas kegiatan tersebut, tagihan Univ. ABC ke PT. M,N dan O terutang PPh 23 sebesar 2% yang harus dipotong oleh Pihak PT. M,N dan O.

    Salam.
    CMIIW

  • apakatadunia

    Member
    3 May 2011 at 6:09 am

    kemana ni yg ngasih kasus … dah 3 halaman belon nongol lagi,

    ~gubrax

Viewing 16 - 30 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now