Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pasal 4(2) atau 23
pasal 4(2) atau 23
Salam Rekan-Rekan Ortax. begini \, perusahaan kami menyelenggarakan job fair, dan diadakan di aula perusahaan kami.apakah perusahaan kami dipotong pph 23 atau 4(2).atau kena dua-duanya.
terima kasih
begini mas
PPh 23 adalah pemungutan atas transaksi berkaitan dengan jasa teknik, menejemen, konsultan dan jasa lain… nah di jasa lain memang diatur jasa event organiser….nah kalo PPh pasal 4(2) adalah pemungutan pajak atas sewa tanah dan atau bangunan….
nah mau kena mana harus anda cermati…. apakah jasa anda jasa event organiser ataukah hanya menyewakan tanah/bangunan….
nah yang mungut PPh 23/4(2) lawan transaksi anda ya… jika dia WP Badan/WP Tenaga hali yg melakukan pembukuan… CMIIW
terima kasih rekan zakeus, kami adalah universitas yang termasuk dalam jasa pendidikan. tapi salah satu unit kami yg mngadakan event tersebut. jadi bila kami mnggunakan jasa EO bru kami yg potong pph ps 23. bukan bgtu?
trima kasihlebih tepat ke PPh 23 atas jasa EO
Salam
maaf, bukannya pph ps 4(2) rekan hanif? Kami kan bukan Perusahaan Event Organizer. Mhon Pnjelasannya krn sy mzh bngung nih…trm kasih…
pertama disebut perusahaan :
Originaly posted by fariedz:Salam Rekan-Rekan Ortax. begini \, perusahaan kami menyelenggarakan job fair, dan diadakan di aula perusahaan kami.apakah perusahaan kami dipotong pph 23 atau 4(2).atau kena dua-duanya.
kedua disebut universitas :
Originaly posted by fariedz:kami adalah universitas yang termasuk dalam jasa pendidikan. tapi salah satu unit kami yg mngadakan event tersebut. jadi bila kami mnggunakan jasa EO bru kami yg potong pph ps 23. bukan bgtu?
saran saya :
informasi harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
apakah universitas itu perusahaan?
apakah universitas dan "unit kami" itu subjek terpisah?
Kalau subjek pajaknya sama kan tidak ada potputAyo Rekan Hanif ditunggu jawabannya oleh rekan Fariedz…makasih..
1. Klo penyelenggara adalah pihak universitas dan menyewakan stan-stan pada pada perusahaan yang ikut job fair, maka universitas anda akan dipotong PPh pasal 4 ayat (2) oleh perusahaan yang menyewa stan-stan anda.
2. Jika dalam acara job fair tersebut universitas anda menggunakan jasa EO, maka universitas anda wajib memotong PPh pasal 23 atas jasa EO tersebut.Sekarang dalam kasusnya itu bagaimana?? cz informasinya ambigu menurut saya. Setahu saya universitas itu berbentuk yayasan, dan yayasan merupakan badan.
siapa yg menyewakan stan? universitas atau EO? klo Universitas membayar secara paket ke EO (EO sekaligus yg menyewakan stan ke pihak lain) maka – menurut saya – universitas motong PPh 23, EO motong PPh 4 (2). ada saran lain?
setau saya PPh Pasal 23 itu dikenakan atas penghasilan yang berkaitan dengan atau yang diperoleh dari royalty, hadiah, sewa selain tanah dan bangunan, pekerjaan jasa, bunga selain bank, dll
dan PPh Pasal 4(2) termasuk PPh final yang dikenakan atas sewa tanah dan bangunan serta bunga deposito,
jd pengadaan job fair tidak termasuk pada kedua jenis pajak tersebutsaya setuju dgn rekan waa…bahwa harus diliat dulu posisi dr universitas tersebut. Lbh gampangnya seh melihat pada bentuk kontribusi yang diberikan. Klo universitas memberikan jasa kepada peserta, maka yang diberlakukan adalah PPh 23. Tapi klo universitas memberikan tempat sewa, maka yang diberlakukan adalah PPh 4(2). Mudah2an bisa membantu.
Maaf, menurut saya infonya juga kurang detil….. dari yg saya tangkap (maaf jika salah) bahwa "Unit" di Universitas tsb akan mengadakan Pameran Job Fair di Aula Kampus.
Bila "Unit" tsb punya NPWP sendiri dan Universitas juga punya NPWP tersendiri, serta diselenggarakan oleh "Unit" tersebut / bukannya menggunakan jasa EO…. maka menurut saya sebaiknya Universitas mengenakan sewa aula kepada "Unit" tsb yg otomatis Universitas wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa sewa ruangan dg tarif 10% dari jumlah bruto dan bersifat Final.
Bila diselenggarakan melalui jasa EO maka "Unit" wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.
Mohon diralat bila kurang tepat…… 🙂
ikut sumbang saran ya :
Apabila sebuah badan semata-mata menyelenggarakan job fair di aulanya sendiri untuk kalangan umum, tanpa dipungut bayaran, tidak ada pajak yang terutang dan tidak ada pajak yang harus dipotong karena tidak terjadi transaksi antara penyelenggara job fair dengan pengunjung job fair.
Apabila penyelenggara job fair memungut bayaran kepada pengunjung job fair (misalnya dalam bentuk tiket masuk), berarti ada penyerahan jasa penyelenggaraan job fair kepada pengunjung job fair. Tidak ada pemotongan PPh disini karena pengunjung job fair bukan pemotong PPh. Penghasilan penyelenggara job fair terutang Pajak Penghasilan Badan yang harus diperhitungkan pada SPT tahunan.
Apabila penyelenggara job fair menggunakan jasa event organizer (EO) untuk menyelenggarakan acara job fair, Penyelenggara Job Fair wajib memotong PPh Pasal 23 pada saat membayar kepada EO, dan penghasilan penyelenggara job fair dari penjualan tiket masuk terutang Pajak Penghasilan badan yang harus diperhitungkan pada spt tahunan.kalau pasal 23 itu pengenaan atas pengenaan atas pasif income seperti BURODIAH… mungkin temen – temen juga tahu lah, nah kalau untuk job fair mungkin saja kena pph pasal 4(2) untuk penyewaan suatu tempat untuk kegiatan tersebut, dimana tarifnya 10% dari nilai sewa, tapi kalau didepan kantor sendiri gratis kaliya… dan mungkin juga kena pph pasal 23 kalau pakai jasa ahli psikotest gitu..