Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pasal 4 kep-220/pj./2002

  • Pasal 4 kep-220/pj./2002

     dinapraditha updated 12 years ago 2 Members · 4 Posts
  • dinapraditha

    Member
    28 November 2012 at 9:11 am

    Rekan , saya kurang paham isi dari pasal 4 kep-220/pj./2002, http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=1297
    Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Pasal 2 , dan Pasal 3 dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

    ada yang paham maksdunya , share ya ,,
    trims

    ortax

  • dinapraditha

    Member
    28 November 2012 at 9:11 am
  • begawan5060

    Member
    28 November 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by dinapraditha:

    ada yang paham maksdunya ,

    Artinya biaya tsb tidak bisa dibebankan..

  • dinapraditha

    Member
    28 November 2012 at 9:49 am

    di pasal tsb ada unsur Pajak Penghasilan yang bersifat final , kaitannya apa ya ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now