Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pasal 4 ayat 2 (sewa bangunan)

  • Pasal 4 ayat 2 (sewa bangunan)

     hady wahadi updated 1 year, 9 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Eri Dwi

    Member
    31 May 2022 at 1:51 pm

    Selamat siang semuanya, mau bertanya,

    Apabila perusahaan tidak mempunyai akta sewa dan juga pemilik tidak memberikan invoice kepada penyewa, tetapi penyewa tetap membayar sewa sesuai dengan perjanjiannya, apakah pajaknya tetap dilaporkan atau tidak?

    Terimakasih sebelumnya

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    31 May 2022 at 2:02 pm

    mohon ijin menjawab rekan,
    setahu saya tetap dibayarkan dan dilaporkan terkait perpajakan sewa bangunan rekan

    • hady wahadi

      Member
      2 June 2022 at 10:07 am

      iya setuju rekan seharusnya tetap potong PPh, buatkan kwitansi dan ditanda tangani pemilik bukti juga klu pemilik sudah terima uang dari kita rekan..

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now