Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT pasal 31E ESPT 1771

  • pasal 31E ESPT 1771

     tcl updated 14 years ago 9 Members · 17 Posts
  • w2nz1976

    Member
    13 April 2010 at 8:50 am
    Originaly posted by dyskandar:

    Apakah sudah ada yang mencoba aplikasi ESPT 1771? saya sudah berulang kali coba, tapi masih terdapat permasalahan di SPT Induk bagian pajak terutang, saya tidak bisa klik huruf c – PPh Pasal 31E. PPh Terutangnya masih 28%. Apakah ada yang perlu di setting?

    Setelah mengutak-atik sendiri, ternyata masalahnya ada di Regional Setting.
    1. Pastikan bahwa regional setting di set Indonesia.
    2. Pastikan decimal symbol adalah "," (koma)
    3. Pastikan digit grouping symbol adalah : "." (titik)

    -Rubah regional setting spt di atas, lalu simpan.
    – Jalankan aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan 2009, lalu coba klik di bagian c. Pasal 31E.

    Mudah2an membantu.

  • tcl

    Member
    13 April 2010 at 9:05 am
    Originaly posted by albert:

    perhitungan pph terutang pada e-SPT 1771 huruf a,b,c itu otomatis berdasarkan :

    1.Apabila peredaran bruto dibawah 4,8 milyar:
    50% x 28% x PKP

    2. Apabila peredaran bruto diatas 50 milyar:
    28% x PKP

    3 Apabila peredaran bruto antara 4,8milyar s/d 50 milyar:
    a.50% x 28% x 4,8milyar/peredaran bruto x pkp
    b. 28% x (peredaran bruto-4,8 milyar)/peredaran bruto x pkp

    point 3b bukannya

    28% x (PKP-(4,8 milyar/peredaran bruto x pkp)

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now