• pasal 31 E bagi BUT

  • hanungazis

    Member
    8 May 2010 at 11:12 pm
  • hanungazis

    Member
    8 May 2010 at 11:12 pm

    Teman-teman,mau nanya ni.

    Pasal 31 E UU KUP menyebutkan bahwa untuk wajib pajak badan dalam negeri yg memiliki peredaran bruto kurang dari 50 M,mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif 50%.
    bangaimana dengan BUT?apakah fasilitas ini berlaku juga bagi but?
    trmksh atas jwbagannya

  • hanungazis

    Member
    9 May 2010 at 12:14 am

    maksud saya pasal 31 E UU PPh.maaf sblmnya

  • Hanif

    Member
    9 May 2010 at 12:37 am

    yup berlaku
    Sebab, BUT termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Badan

    Salam

  • hanungazis

    Member
    9 May 2010 at 12:49 am

    ohh bgtu.
    tdnya yg saya pikir karena BUT adalah WPLN yg perlakuan pajaknya disamakan dengan WPDN.
    brrti BUT juga mendapatkan fasilitas ya?apakah ada peraturan untuk masalah ini?
    Terima kasih sblmnya, Mas Hanif

  • Hanif

    Member
    9 May 2010 at 1:10 am

    lihat defenisi badan serta apa saja yang masuk dalam pengertian badan di dalam UU No. 36 Tahun 2008.
    BUT termasuk dalam pengertian badan
    BUT dikategorikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri karena ia berkedudukan di Indonesia.
    Dengan demikian, fasilitas yang terdapat di dalam Pasal 31 E tersebut juga berhak diterima oleh BUT.

    Salam

  • harry_logic

    Member
    9 May 2010 at 1:49 am
    Originaly posted by hanungazis:

    tdnya yg saya pikir karena BUT adalah WPLN yg perlakuan pajaknya disamakan dengan WPDN.

    esensinya memang seperti yg rekan hanungazis pikirkan.

    "Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam
    negeri…"

    ———————-

  • hanungazis

    Member
    9 May 2010 at 2:02 am

    saya sudah paham.
    bisa disimpulkan bahwa BUT mendapatkan fasilitas pasal 31E.
    saya smpat bingung karena ketika saya mempelajari Laba BUT yg peredaran brutonya di bawah 50 M,saya tetap menggunakan tarif pasal 17 seperti biasa.

    terima kasih rekan harry dan hanif..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now