Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › pasal 31 E bagi BUT
pasal 31 E bagi BUT
Teman-teman,mau nanya ni.
Pasal 31 E UU KUP menyebutkan bahwa untuk wajib pajak badan dalam negeri yg memiliki peredaran bruto kurang dari 50 M,mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif 50%.
bangaimana dengan BUT?apakah fasilitas ini berlaku juga bagi but?
trmksh atas jwbagannyamaksud saya pasal 31 E UU PPh.maaf sblmnya
yup berlaku
Sebab, BUT termasuk dalam pengertian Wajib Pajak BadanSalam
ohh bgtu.
tdnya yg saya pikir karena BUT adalah WPLN yg perlakuan pajaknya disamakan dengan WPDN.
brrti BUT juga mendapatkan fasilitas ya?apakah ada peraturan untuk masalah ini?
Terima kasih sblmnya, Mas Haniflihat defenisi badan serta apa saja yang masuk dalam pengertian badan di dalam UU No. 36 Tahun 2008.
BUT termasuk dalam pengertian badan
BUT dikategorikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri karena ia berkedudukan di Indonesia.
Dengan demikian, fasilitas yang terdapat di dalam Pasal 31 E tersebut juga berhak diterima oleh BUT.Salam
- Originaly posted by hanungazis:
tdnya yg saya pikir karena BUT adalah WPLN yg perlakuan pajaknya disamakan dengan WPDN.
esensinya memang seperti yg rekan hanungazis pikirkan.
"Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam
negeri…"———————-
saya sudah paham.
bisa disimpulkan bahwa BUT mendapatkan fasilitas pasal 31E.
saya smpat bingung karena ketika saya mempelajari Laba BUT yg peredaran brutonya di bawah 50 M,saya tetap menggunakan tarif pasal 17 seperti biasa.terima kasih rekan harry dan hanif..