Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pasal 27 A UU KUP untuk SKPLB dan SKPN?
Pasal 27 A UU KUP untuk SKPLB dan SKPN?
pasal 27A kan mengatur mengenai imbalan bunga untuk kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat SK Keberatan, SK Banding, atau SK Peninjauan Kembali dari SKPKB, SKPLB, atau SKP Nihil
yang saya mau tanya, bagaimana ceritanya bisa ada kelebihan pembayaran pajak dari hasil keberatan/banding/peninjauan kembali dari SKPLB atau SKP Nihil? sehingga dimasukkan dalam pasal ini?
CMIIW
contoh : waktu diperiksa kita mendapat SKPKB sebesar 100juta kemudian dibayar penuh 100juta.
atas SKPKB tersebut kita mengajukan keberatan (asumsi keberatan diterima seluruhnya), sehingga KPP mengeluarkan SKPLB sebesar 100 juta- Originaly posted by syarief:
contoh : waktu diperiksa kita mendapat SKPKB sebesar 100juta kemudian dibayar penuh 100juta.
atas SKPKB tersebut kita mengajukan keberatan (asumsi keberatan diterima seluruhnya), sehingga KPP mengeluarkan SKPLB sebesar 100 jutaSetuju. Intinya tergantung hasil keputusannya rekan.
Salam,
sori, bukannya SKPKB, SKPLB, dan SKPN itulah yang dimintakan keberatan, banding atau peninjauan kembali? bukan dilihat dari apa hasil keberatan, banding, PK tersebut?
sudut pandang kita sedikit berbeda, saya kok melihatnya tidak pada SKP HASIL DARI keberatan, banding, PK tersebut ya? tapi dari asalnya permohonan tersebut?
CMIIW
- Originaly posted by ketintang:
saya kok melihatnya tidak pada SKP HASIL DARI keberatan, banding, PK tersebut ya?
Maksudnya Rekan?
Saya kurang memahami pendapat rekan Imbalan bunga itu terjadi akrena adanya ketentuan baru yang mengharuskan WP Membayar dulu untuk mengajukan keberatan, banding, pk. Misalnya : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Otomatis karena WP membayar dulu jika kemudian keberatanya diterima maka WP akan mendapatkan imbalan bunga 2% perbulanya.
begini, bagaimana mungkin WP membayar dulu untuk mengajukan keberatan, sementara keberatannya adalah atas SKPLB/SKPN yang notabene tidak ada kewajiban membayar pajak dari surat ketetapan tersebut..
salah satu pendapat di atas menyatakan bahwa keberatan SKPKB bisa menjadi SKPLB – ini yang saya sedikit kurang sepakat…titik tolaknya mestinya dari SKPKB/SKPLB/SKPN hasil pemeriksaan yang diajukan keberatan – bukan hasil keberatannya yang menjadi SKPKB/SKPLB/SKPN sebagaimana dimaksud saudara Syarief di atas
- Originaly posted by ketintang:
begini, bagaimana mungkin WP membayar dulu untuk mengajukan keberatan, sementara keberatannya adalah atas SKPLB/SKPN yang notabene tidak ada kewajiban membayar pajak dari surat ketetapan tersebut..
Persyaratan Untuk mengajukan keberatan adalah membayar pajak sebesar yg disepakati pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan…….
Originaly posted by ketintang:salah satu pendapat di atas menyatakan bahwa keberatan SKPKB bisa menjadi SKPLB – ini yang saya sedikit kurang sepakat…titik tolaknya mestinya dari SKPKB/SKPLB/SKPN hasil pemeriksaan yang diajukan keberatan – bukan hasil keberatannya yang menjadi SKPKB/SKPLB/SKPN sebagaimana dimaksud saudara Syarief di atas
menurut saya saudara syarief sudah bener
- Originaly posted by darwis setiawan:
Persyaratan Untuk mengajukan keberatan adalah membayar pajak sebesar yg disepakati pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan…….
mohon penjelasan, kesepakatan membayar itu kan artinya ada yang KURANG BAYAR, sedangkan ini hasilnya adalah SKPLB/SKPN
terima kasih banyak
rekan ketintang, apakah yang rekan maksud hasilnya adalah SKPLB/SKPN yg kemudian diajukan keberatan?
bila demikian, maka kelebihan pembayaran pajak ini terjadi bila jumlah LB yg diakui WP berbeda dgn SKPLB/SKPN, dan keberatan yg diajukan dikabulkan seluruhnya.misal:
LB WP : 10jt
diterbitkan SKPN : 0jt
Keberatan dikabulkan (maka ada kelbihan pmbayaran pajak 10jt)CMIIW
- Originaly posted by donnydwi:
misal:
LB WP : 10jt
diterbitkan SKPN : 0jt
Keberatan dikabulkan (maka ada kelbihan pmbayaran pajak 10jt)saya cenderung pada pendapat ini, cuma yang bisa agak membingungkan adalah kalimat pasal 27A ayat 1 sebagai berikut :
…Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan dst dst dst …yang TELAH DIBAYAR menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dst dst dst…
kalimat TELAH DIBAYAR ini dari pandangan saya berarti WP sebelumnya membayar sesuatu sebelum pengajuan keberatan/banding/PK –
ini yang sedikit rancu menurut saya
terimakasih atas pendapat rekan2 semua
salam
- Originaly posted by ketintang:
kalimat TELAH DIBAYAR ini dari pandangan saya berarti WP sebelumnya membayar sesuatu sebelum pengajuan keberatan/banding/PK –
kalimat tersebut bisa saja telah dibayar pada tahun berjalan, seperti kredit pajak yg menyebabkan LB, tidak harus pada pembahasan akhir.
CMIIW