Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › pasal 24
Rekan, mohon sharingnya.Apakah bukti potong pph26 untuk pihak di LN bisa menjadi kredit pajak mereka sebaimana hal nya dengan pasal 24 di Indonesia?Rgrds
Fungsi P3b adlah untuk menghindari pemajakan berganda di kedua negara dan pengelakan pajak di kedua negara.
Apabila pemotongan pajak sudah sesuai dg ketentuan yang ada di P3B maka pemotongan pajak tersbut seharunya dapat dikreditkan dg pajak terhutang yang dihitung dari seluruh penghasilan berdasar UU domestik masing2 negara
Bagi negara mitra yang mpy P3B dg indonesia saya pikir hal ini perlakuan sama
Mohon pendapat rekan
Salam
rekan Junjungan, bila negara pemberi jasa blm punya P3B dg RI, kan dipotong 20% ya? Nah bukti potong dari kita, apakah bisa mereka kreditkan? Karena bila tidak, mereka jelas tidak rela dipotong. Akibatnya, terpaksa lah kita gross up? bgm menyiasatinya bila demikian? Mohon sharing juga dari rekan lain bila ada.Rgrds//
- Originaly posted by adeedee:
bila negara pemberi jasa blm punya P3B dg RI, kan dipotong 20% ya?
benar rekan
salam
- Originaly posted by adeedee:
Nah bukti potong dari kita, apakah bisa mereka kreditkan?
pastinya saya belum tahu…
tergantung dari UU domestiknyaSalam
- Originaly posted by adeedee:
Karena bila tidak, mereka jelas tidak rela dipotong. Akibatnya, terpaksa lah kita gross up?
Tidak bisa begitu rekan…
UU domestik kita (UU PPh) mengharuskan (mewajibkan) pemotongan pajak atas penghasilan WPLN yang bersumber di Indonesia… Sehingga WPLN yang tidak mempunyai P3B dg indonesia harus tunduk pada aturan perpajakan di Indonesia…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
UU domestik kita (UU PPh) mengharuskan (mewajibkan) pemotongan pajak atas penghasilan WPLN yang bersumber di Indonesia… Sehingga WPLN yang tidak mempunyai P3B dg indonesia harus tunduk pada aturan perpajakan di Indonesia…
dalam prakteknya banyak yang tidak mao dipotong rekan dan ujung2nya karena perusahaan butuh jadi yah di gross up d, namun menurut AR pph yang digross up ini dapat dibiayakan.
- Originaly posted by sammi:
alam prakteknya banyak yang tidak mao dipotong rekan dan ujung2nya karena perusahaan butuh jadi yah di gross up d,
Sepakat…. ini merupakan win2 solusi bagi pihak yang terkait
Namun pertanyaan saya rekan…
Apakah wpdn akan diperlakukan sama jika transaksi dilangsungkan di domisilinya WPLN tersebut, apakah wpln mau melakukan grossup seperti yg dilakukan wpln??Mohon pencerahan rekan sammi
Salam
- Originaly posted by sammi:
dalam prakteknya banyak yang tidak mao dipotong rekan dan ujung2nya karena perusahaan butuh jadi yah di gross up d, namun menurut AR pph yang digross up ini dapat dibiayakan.
dasar hukumnya apa ya rekan sammi? kalau verbal dari AR saja rasanya masih bisa dipertanyakan.
Regards