• pasal 22 import

  • adita

    Member
    10 June 2009 at 5:23 pm

    rekan ortax, tolong bantuin ya…
    setau saya dalam penentuan nilai import
    harus di tahu dahulu CIF dari impor tsb..
    giman jika inv tagihan yg ditagihkan kekita, hanya menapilkan total nilai tanpa menjabarkan CIF. apakah hanya dg total nilai itu bisa dijadikan Nilai import..

    trimakasi…

  • adita

    Member
    10 June 2009 at 5:23 pm
  • gustian62

    Member
    10 June 2009 at 5:36 pm

    bisa dan harus ditambahkan bea masuk dan pajak pabean lain yg legal sebagai nilai impor sebagai dpp

  • yoeda

    Member
    11 June 2009 at 9:50 am

    Rekan2 di ortax mohon bantuannya dong mengenai DDU (delivery duty unpaid ), disini berarti kan ada pembebasan pembayaran pajak bagi pembeli ya..?? bener ngak?? mohon koreksi kalau salah..nah yang saya mau tanyankan pembebasan pajak apa yg di bebaskan, apakah PPh nya atau apanya ya..??…thx's ya sebelumnya…please belum mudeng nih msalah DDU..

  • NIC

    Member
    12 June 2009 at 2:27 pm
    Originaly posted by adita:

    rekan ortax, tolong bantuin ya…
    setau saya dalam penentuan nilai import
    harus di tahu dahulu CIF dari impor tsb..
    giman jika inv tagihan yg ditagihkan kekita, hanya menapilkan total nilai tanpa menjabarkan CIF. apakah hanya dg total nilai itu bisa dijadikan Nilai import..

    BISA. tapi, habis itu dikenakan bea masuk dan pungutan lain yang diperkenankan. Lalu, baru kenakan PPh pasl 22.

  • Noel

    Member
    12 June 2009 at 9:04 pm

    Setuju, PPh 22 dan PPN dikenakan atas nilai impor(CIF+BEA MASUK+PUNGUTAN PABEAN LAINNYA).
    kalau masalah pembebasan PPh 22 impor harus dapat SKB PPh 22, jadi si pembeli harus mengajukan permohonan dahulu, jadi dalam hal sudah terlanjur dikenakan PPh 22, dan SKB baru keluar setelah itu, maka dapat dilakukan restitusi,detail dan aturannya saya kurang tahu

  • Aries Tanno

    Member
    14 June 2009 at 10:18 pm
    Originaly posted by Noel:

    kalau masalah pembebasan PPh 22 impor harus dapat SKB PPh 22

    Pembebasan PPh 22 impor ada yang harus pakai SKB, ada yang dilakukan oleh DJBC ada yang otomatis

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now