Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pasal 22 import
pasal 22 import
rekan ortax, tolong bantuin ya…
setau saya dalam penentuan nilai import
harus di tahu dahulu CIF dari impor tsb..
giman jika inv tagihan yg ditagihkan kekita, hanya menapilkan total nilai tanpa menjabarkan CIF. apakah hanya dg total nilai itu bisa dijadikan Nilai import..trimakasi…
bisa dan harus ditambahkan bea masuk dan pajak pabean lain yg legal sebagai nilai impor sebagai dpp
Rekan2 di ortax mohon bantuannya dong mengenai DDU (delivery duty unpaid ), disini berarti kan ada pembebasan pembayaran pajak bagi pembeli ya..?? bener ngak?? mohon koreksi kalau salah..nah yang saya mau tanyankan pembebasan pajak apa yg di bebaskan, apakah PPh nya atau apanya ya..??…thx's ya sebelumnya…please belum mudeng nih msalah DDU..
- Originaly posted by adita:
rekan ortax, tolong bantuin ya…
setau saya dalam penentuan nilai import
harus di tahu dahulu CIF dari impor tsb..
giman jika inv tagihan yg ditagihkan kekita, hanya menapilkan total nilai tanpa menjabarkan CIF. apakah hanya dg total nilai itu bisa dijadikan Nilai import..BISA. tapi, habis itu dikenakan bea masuk dan pungutan lain yang diperkenankan. Lalu, baru kenakan PPh pasl 22.
Setuju, PPh 22 dan PPN dikenakan atas nilai impor(CIF+BEA MASUK+PUNGUTAN PABEAN LAINNYA).
kalau masalah pembebasan PPh 22 impor harus dapat SKB PPh 22, jadi si pembeli harus mengajukan permohonan dahulu, jadi dalam hal sudah terlanjur dikenakan PPh 22, dan SKB baru keluar setelah itu, maka dapat dilakukan restitusi,detail dan aturannya saya kurang tahu- Originaly posted by Noel:
kalau masalah pembebasan PPh 22 impor harus dapat SKB PPh 22
Pembebasan PPh 22 impor ada yang harus pakai SKB, ada yang dilakukan oleh DJBC ada yang otomatis
Salam