• pasal 22 atau Final???

  • bellacious

    Member
    4 May 2010 at 2:29 pm

    mohon bantuannya dari rekan2 sekalian,,
    saya mau tanya,,
    Usaha jasa konstruksi itu kan harusnya dikenai PPh ps 4 ayat 2 final,,nah bagaimana perlakuannya kalau perusahaan itu join dengan pemerintah??pemda misalnya,,apakah dikenai PPh final atau ps 22??
    kemudian bagaimana pencatatan akuntansinya baik dr pihak perusahaan konstruksinya maupun pihak pemdanya,,
    Terimakasih atas bantuan rekan2 sekalian ^_^

  • bellacious

    Member
    4 May 2010 at 2:29 pm
  • aepklaten

    Member
    4 May 2010 at 2:54 pm
    Originaly posted by bellacious:

    Usaha jasa konstruksi itu kan harusnya dikenai PPh ps 4 ayat 2 final,,nah bagaimana perlakuannya kalau perusahaan itu join dengan pemerintah??pemda misalnya,,apakah dikenai PPh final atau ps 22??
    kemudian bagaimana pencatatan akuntansinya baik dr pihak perusahaan konstruksinya maupun pihak pemdanya,,
    Terimakasih atas bantuan rekan2 sekalian ^_^

    maksudnya join disini apakah mendapat pekerjaan konstruksi dari pemerintah atau bersama dengan pemerintah melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut?
    tapi apa mungkin pemerintah juga buka usaha konstruksi?

  • bellacious

    Member
    4 May 2010 at 4:12 pm

    oh iya salah,,
    Duuh maaf,,
    Maksud saya mendapat pekerjaan dari pemerintah..
    kalau gitu bagaimana ya??

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    4 May 2010 at 4:32 pm

    PPh pasal 4 ayat 2 , Klo PPh pasal 22 itu dikenakan atas pembayaran atas penyerahan barang, bukan Jasa.

    Mohon Koreksinya.
    TY

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 4:35 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    PPh pasal 4 ayat 2 , Klo PPh pasal 22 itu dikenakan atas pembayaran atas penyerahan barang, bukan Jasa.

    yup benar sekali

    Salam

  • bellacious

    Member
    4 May 2010 at 5:16 pm

    oooh gt,,
    Klo pencatatan akuntansinya gimana ya??
    Buat perusahaan konstruksi sama pemdanya,,
    ada g peraturan yg mengatur tentang pencatatan akuntansinya??
    Makasi bgt sebelumnya yaaahh…

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 5:35 pm
    Originaly posted by bellacious:

    Klo pencatatan akuntansinya gimana ya??
    Buat perusahaan konstruksi sama pemdanya,,
    ada g peraturan yg mengatur tentang pencatatan akuntansinya??
    Makasi bgt sebelumnya yaaahh…

    tentu ada dong
    lihat saja di PSAKnya untuk perusahaan
    dan SAP untuk pemdanya

    Salam

  • bellacious

    Member
    4 May 2010 at 6:49 pm

    ooowh,,
    okeh..okeh…
    Makasi banyak ya semuanyaaa..
    Salam kenal dari lia..
    ^_^

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now