Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pasal 22
rekan, untuk lapor Pph pasal 22 memakai e-SPT lampiran yg saya perlu bawa apa aja yah??
- Originaly posted by 4ndY:
rekan, untuk lapor Pph pasal 22 memakai e-SPT lampiran yg saya perlu bawa apa aja yah??
apakah rekan pemungut PPh Pasal 22?
- Originaly posted by 4ndY:
rekan, untuk lapor Pph pasal 22 memakai e-SPT lampiran yg saya perlu bawa apa aja yah??
untuk pemungut lihat di pasal 7 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 214/PJ./2001TENTANG
KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN
bila tidak, tidak perlu dilaporkan
- Originaly posted by yuniffer:
apakah rekan pemungut PPh Pasal 22?
bukan, rekan.
- Originaly posted by 4ndY:
apakah rekan pemungut PPh Pasal 22?
bukan, rekan.
Terus? Maksudnya lapor apa ya rekan?
- Originaly posted by 4ndY:
Originaly posted by yuniffer: apakah rekan pemungut PPh Pasal 22?
bukan, rekan.Jika bukan pemungut PPh Pasal 22 maka tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22.
jd dokumen yg digunakan untuk pengkreditan PPh pasal 22 di akhir tahun pakai SSPCP ??? bukan pakai SPT masa pph pasal 22?
rekan yuniffer, apakah saya salah?? selama ini saya melaporkan SPT masa PPh pasal 22 setiap bulannya.??? dalam hal ini dokumen yg saya gunakan SSPCP dan PIB.
posisi saya disini adalah importir dan PPN + PPh 22 di pungut oleh pihak lain, saya cuma mendapatkan SSPCP + PIB dari pihak pemungut.Tidak perlu melaporkan..