Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pasal 21 dan pasal 4 UU pajak penghasilan?

  • Pasal 21 dan pasal 4 UU pajak penghasilan?

     Felixfelic updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ayin

    Member
    15 July 2010 at 11:44 am
  • ayin

    Member
    15 July 2010 at 11:44 am

    PPh 21 menurut saya berkaitan dengan subjek pajak…..yang mana jika yang menerima pribadi terlepas itu berkaitan dengan pekerjaan atau jasa termasuk dg PPh 21 . terbukti jika suatu KAP (atas nama pribadi) mengaudit maka dipotong PPh 21 , jika bentuknya badan dipotong PPh 23. sekali lagi berbicara subjek.

    dalam PPh pasal 4. pembagian deviden dikenakan pph 4 (2) 10% pribadi. walaupun yang menerima pribadi. PPh 4 (2) ini bicara OBJEK. setau saya termasuk undian juga PPh 4 ini….

    Bagaimana ini? tumpang tindih? prinsip hukum apa untuk menjelaskan? Tx

  • ayin

    Member
    15 July 2010 at 11:45 am

    maap salah topik ….harusnya ke PPh

  • Mu61

    Member
    15 July 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by ayin:

    maap salah topik ….harusnya ke PPh

    Sependapat.

  • Felixfelic

    Member
    15 July 2010 at 2:42 pm
    Originaly posted by Mu61:

    Originaly posted by ayin:
    maap salah topik ….harusnya ke PPh

    Sependapat.

    Hahaha 🙂
    Salam damai,

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now