Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pasal 21 dan pasal 4 UU pajak penghasilan?
Pasal 21 dan pasal 4 UU pajak penghasilan?
PPh 21 menurut saya berkaitan dengan subjek pajak…..yang mana jika yang menerima pribadi terlepas itu berkaitan dengan pekerjaan atau jasa termasuk dg PPh 21 . terbukti jika suatu KAP (atas nama pribadi) mengaudit maka dipotong PPh 21 , jika bentuknya badan dipotong PPh 23. sekali lagi berbicara subjek.
dalam PPh pasal 4. pembagian deviden dikenakan pph 4 (2) 10% pribadi. walaupun yang menerima pribadi. PPh 4 (2) ini bicara OBJEK. setau saya termasuk undian juga PPh 4 ini….
Bagaimana ini? tumpang tindih? prinsip hukum apa untuk menjelaskan? Tx
maap salah topik ….harusnya ke PPh
- Originaly posted by ayin:
maap salah topik ….harusnya ke PPh
Sependapat.
- Originaly posted by Mu61:
Originaly posted by ayin:
maap salah topik ….harusnya ke PPhSependapat.
Hahaha 🙂
Salam damai,